Denpasar, Theeast.co.id – Desa adat di Bali akhirnya kompak melawan narkoba. Jumlahnya mencapai 1493 desa adat yang berhadapan langsung dengan masyarakat di Bali. Ribuan desa adat ini secara serentak melawan Narkoba dengan mengeluarkan Perarem atau peraturan adat yang diberlakukan di wilayah adatnya masing-masing untuk mencegah masuknya Narkoba ke wilayahnya. Menjemput langkah yang sangat produktif ini, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko, SH menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara BNN RI dengan Gubernur Bali, para bupati dan walikota seluruh Bali, para tokoh adat dan agama lainnya. Penandatangan itu menandai adanya perlawanan bersama dari masyarakat terhadap Narkoba.
Menurut Koster, Desa Adat akan memiliki Pararem terkait pemberantasan Narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bali memiliki tingkat ketahanan paling baik terhadap narkoba, karena desa adatnya. Namun sebagai daerah pariwisata juga memiliki kerentanan tinggi terhadap bahaya barang haram tersebut. Itulah sebabnya Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi dengan BNN RI untuk melibatkan desa adat di Bali sebagai pilar dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan mencanangkan untuk mendorong agar tiap desa adat di Bali memiliki pararem (hukum adat Bali) terkait pemberantasan narkoba. “Saya saat ini sedang menyusun peraturan tentang desa adat. Salah satunya tentang Narkoba yang juga menjadi tanggungjawab desa adat. Namun ketika saya baru menyusunnya, BNN sudah melakukan kerja sama yang diawali dengan MoU kali ini. Saya akan melaporkan ke Ibu Megawati Soekarno Putri bahwa Bali sudah ada MoU dengan BNN untuk memerangi Narkoba,” ujarnya di Denpasar, Rabu (15/4).
Beberapa MoU yang ditandatangi antara lain Nota Kesepahaman antara BNN dengan Universitas Udayana serta penandatanganan Pararem Anti-Narkoba oleh Kepala BNN RI, gubernur Bali dan bupati/walikota se-Bali disertai penyerahan sertifikat oleh Gubernur Bali kepada Relawan Anti-Narkoba se-Bali di Ruang Pertemuan Dr. A.A Made Djelantik Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar. “Saya sebenarnya sedang menyusun konsep untuk melakukan pemberantasan ini. Di dalamnya salah satunya akan melibatkan semua pihak termasuk desa adat,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster memberi apresiasi kepada BNN yang sudah selangkah lebih maju sehingga Pemerintah Provinsi Bali dipastikan akan mendukung program ini. Bali sebagai destinasi wisata dunia sangat rawan terhadap peredaran narkoba yang sulit dideteksi dan sangat merugikan masyarakat Bali. “Saya sempat mengunjungi LP Kerobokan. Satu-satu saya tanya yang saya lewati sebagian besar adalah tahanan narkoba. Ada yang orang asing, ada yang orang Indonesia,” ujarnya.
Gubernur Koster juga menyatakan kelebihan Bali dibanding dengan daerah lain di Indonesia adalah desa adatnya yang masih eksis. Itu sebabnya proses penyadaran dan edukasi masyarakat Bali perlu bertumpu pada eksistensi desa adat. “Salah satu yang kami canangkan adalah menjadikan desa adat sebagai pilar di dalam melakukan pemberantasan narkoba dengan menggunakan pararem (hukum adat Bali, red),” ujarnya.
Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan Bali merupakan daerah yang memiliki ketahanan paling baik terhadap narkoba. Namun Bali menjadi satu-satunya tempat di Indonesia yang menjadi tempat peredaran narkoba jenis heroin. “Yang ada heroin cuma di Bali, karena daerah pariwisata,” ujarnya. Ia menyebut masih ada tiga daerah di Bali yang rentan terhadap peredaran narkoba, yakni Beraban, Seminyak dan Kedonganan. Dalam upaya melakukan recovery, BNN RI telah menggandeng BUMN dan satu desa di Bali akan mendapatkan program recovery tersebut. BNN juga mengapresiasi langkah Gubernur Koster yang akan merelokasi tahanan narkoba ke fasilitas khusus di Bangli. (Axelle Dae)


