ATAMBUA, Theeast.co.id – Pengadilan Negeri kelas I B Atambua melakukan penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum bersama Yayasan Bantuan Hukum “Lentera.”
Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri kelas I B Atambua, Selasa pagi (18/02/2020).
Penandatanganan MoU ini dilakukan antara Ketua Pengadilan Negeri Atambua, A.A. Gede Susila Putra dengan Pimpinan Yayasan Bantuan Hukum “Lentera,” Melky Tacoy, SH.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional, para staf serta tenaga honorer.
Ketua Pengadilan Negeri kelas I B Atambua, A. A Gede Susila Putra kepada awak media ini mengatakan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum ini untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Dijelaskan juga bahwa hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) yang dimana dinyatakan Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
“Penerima Bantuan Hukum itu adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” pungkasnya.
Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 juga menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hai Terdakwa tidak mampu membiayai penasihat hukumnya sendiri. (Ronny).


