ATAMBUA, Theeast.co.id – Inspektorat Kabupaten Belu terus melakukan pengawasan terhadap keuangan Desa maupun Daerah/Negara yang ada di Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Secara khusus, Inspektorat Belu mengawasi Keuangan Negara di Desa yang setiap tahunnya dikelola miliaran rupiah.
Dalam pengawasan tersebut, Inspektorat Belu memiliki beberapa cara untuk mengontrol keuangan Desa maupun Daerah/Negara.
Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu R.Th. Jossetiyawan Manek, S.Pt saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (21/02/2020).
Diterangkan kegiatan secara rutin yang dilaksanakan yaitu melakukan pengawasan akhir masa jabatan dimana pihaknya melaksanakan sosialisasi pengawasan itu kepada kepala – kepala Desa dalam bentuk diskusi pada giat, coffee morning.
Dalam giat coffee morning tersebut bukan hanya melibatkan para kepala desa atau instansi lintas sektor seperti PMD, Bapenda ataupun BPKAD tetapi juga bersama lintas vertikal dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pria yang biasa disapa Iwan Manek ini juga menjelaskan bahwa selain kegiatan diatas, pihak Inspektorat Belu juga melaksanakan kegiatan Pojok Konsultasi sebagai satu wahana dimana para kepala Desa, pengurus, pengelola keuangan di Desa bisa datang untuk bertanya, berdiskusi terkait dengan pengelolaan baik administrasi maupun fisik di Desa.
“Kita juga akan melakukan monitoring terhadap pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa di Desa. Hal lain juga kita verifikasi SPJ Desa dan pengawasan tutup buku kas di Desa,” tandasnya.
Inspektur Inspektorat Daerah Belu ini juga mengungkapkan bahwa ada tugas yang tidak kalah penting yaitu melakukan pemeriksaan khusus atas pengaduan masyarakat.
Namun berkaitan dengan pengaduan masyarakat ini juga dari Inspektorat tidak serta merta langsung mengatasinya.
Pihak Inspektorat Belu pun masih harus berkoordinasi dulu dengan instansi atasnya Desa yaitu Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) sebagai orang tua kandung pengelolaan Dana Desa.
Tidak sampai disitu, pihak Inspektorat Belu juga melakukan join audit dengan pihak APH dalam hal pengelolaan atau perhitungan kerugian Negara ataupun Daerah.
Hasil audit dalam bentuk LPH tersebut akan diserahkan kepada Bupati Belu ataupun Wakil Bupati Belu.
Selanjutnya Bupati Belu akan mengeluarkan keputusan akhir (rekomendasi) melalui bagian hukum dan akan diteruskan kepada Kecamatan, Desa, Organisasi Perangkat Daerah ataupun Sekolah terkait.
“Jadi pengelolaan keuangan yang terindikasi korupsi, jelas kami inspektorat akan dimintai bantuan di saat-saat akhir khususnya untuk audit, perhitungan kerugian Negara / Daerah. Itu sudah dibuktikan dalam 2 sampai 3 tahun terakhir perhitungan dimana teman-teman auditor menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor di Kupang,” imbuh Iwan Manek. (Ronny).


