ATAMBUA, Theeast.co.id – Pengadilan Negeri Atambua telah melakukan sidang Tuntutan Pidana terkait kasus penyelundupan ribuan butir pil ekstasi yang melibatkan sepasang suami istri asal Negara Republik Demokratik Timor Leste dengan masing – masing terdakwa divonis 10 dan 5 tahun kurungan penjara.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL pada Rabu (26/02/2020) yang dipimpin oleh Hakim Ketua A. A Gede Susila P, SH. M.Hum didampingi 2 hakim anggota, Gustav Bless Kupa, SH dan Sisera S. N. Nenohayfeto, SH.
Pada berkas perkara yang pertama, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Anjelina Soares (AS) dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar atau diganti kurungan penjara 1 tahun.
Sementara berkas perkara yang kedua, Majelis Hakim membacakan tuntutan Pidana kepada terdakwa Jose Soares Pareira (JSP) dengan menjatuhkan pidana Penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar subsidiair kurungan penjara 1 tahun.
Namun sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua A. A Gede Susila P masih memberikan waktu selama 7 hari untuk pihak terpidana dan penasehat hukum mempertimbangkan untuk menerima ataupun menolak tuntutan yang telah dijatuhkan tersebut.
Untuk diketahui bahwa dua tersangka kasus dugaan penyelundupan narkoba oleh JSP (34) dan AS (30) kedapatan membawa membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu, Rabu (29/05/2019).
Kedua tersangka adalah suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain yang dikemas dalam plastik masing-masing lima plastik ukuran kecil kemudian dimasukan dalam plastik hitam besar dan diisolasi lalu di masukan ke dalam mesin printer.
Jose Soares Pareira (34) dan Angela Soares (30) akan menikah pada bulan Juli 2019. Mereka telah hidup bersama sejak tahun 2005 di negara Timor Leste dan dikaruniai 3 orang anak masing-masing tingkat SMP, SD dan yang terakhir baru memasuki usia 3 tahun.
Tersangka JSP bekerja di perusahaan ekspedisi barang di Timor Leste dan telah bekerja kurang lebih berjalan 3 tahun.
JSP baru pertama kali akan menginjakkan kaki di Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Pada akhir Bulan Mei 2019, sang manager perusahaan ekspedisi barang yang berkewarganegaraan Filipina menitipkan barang berupa alat printer untuk dibawa kepada klien yang ada di Kota Kupang dengan biaya perjalanan dinas kurang lebih 110 US Dollar.
Karena sudah mendekati hari pernikahan maka JSP bersama sang istri AS pun berkeputusan untuk datang secara bersama-sama ke Kota Kupang untuk membeli perlengkapan pernikahan yang akan berlangsung kurang lebih sebulan lagi.
Sebagai karyawan ekspedisi barang, JSP cukup familiar di kalangan masyarakat dan pemerintahan Timor Leste.
Sementara, AS (30) selaku sang istri JSP merupakan mantan Alumni di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT.
Sejak wisuda pada 2003 yang lalu, AS sudah tidak pernah menginjakkan kaki di Negara Republik Indonesia.
AS pun sejak 2014 hingga saat ini bekerja di salah satu hotel yang ada di negara Republik Demokratik Timor Leste.
Telah hidup belasan tahun bersama, kedua sejoli ini telah memutuskan untuk mengabadikan cinta mereka dalam Sakramen Perkawinan (Menikah) pada bulan Juli 2019.
Kerinduan ini membuat JSP dan AS bersama keluarga menyiapkan berbagai hal untuk pernikahan. Tak sampai disitulah kedua sejoli ini pun mencari selak waktu untuk bisa membeli berbagai barang untuk perlengkapan pernikahan di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Kebetulan waktu itu, ada barang titipan dari sang manager perusahaan ekspedisi barang (JVK) tempat JSP bekerja ke Kota Kupang.
Barang itu berupa sebuah alat printer yang akan diserahkan kepada nama penerima yang berada di Kota Kupang tepatnya di Lippo Plaza.
Namun sialnya, kedua sejoli yang sebetulnya sudah melakukan acara pernikahan, harus ditangkap oleh pihak Bea Cukai Atambua, BNK Belu dan Kepolisian Resort Belu akibat kasus dugaan penyelundupan 4874 pil ekstasi yang terdapat dalam titipan alat printer oleh sang manager di PLBN Mota’ain pada Rabu (29/05/2019).
Didalam alat printer tersebut terdapat 5 kemasan yakni kemasaan satu berisi 972 pil warna hijau, kemasan kedua berisi 988 pil warna biru, kemasan ketiga berisi 969 pil warna hijau, kemasan keempat berisi 977 pil warna hijau, dan kemasan kelima berisi 968 pil warna cokelat. (Ronny).


