Tuesday, February 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Banyaknya ‘Jalan Tikus’, Imigrasi dan Polri Akan Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI-RDTL

ATAMBUA, Theeast.co.id – Pihak Imigrasi dan Polri akan meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada awak media yang dihubungi melalui telepon selule, Rabu (04/02/2020).

Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim sendiri meminta agar sinergitas Imigrasi dan Polri dalam pengawasan WNA perlu ditingkatkan serta komitmen pelaksanaan tugas tidak hanya sebatas dalam ruangan tetapi diwujudnyatakan di lapangan.

Halim menekankan hal ini karena di wilayah tugas Imigrasi Atambua terdapat banyak jalur tidak resmi antara Indonesia dan Timor Leste. 

Halim bersama dua stafnya mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama tentang Pengawasan Orang Asing yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen dan Keamanan POLRI yang berlangsung di Mapolda NTT. 

Dalam sosialisasi tersebut, Halim mengharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Orang Asing terkait keberadaan dan kegiatannya perlu mendapat dukungan dari Polri.

Berkaitan dengan banyak jalur tikus di wilayah perbatasan RI-RDTL sangat dibutuhkan adanya sinergisitas dan harmonisasi, baik persepsi maupun tindakan dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia.

Halim menjelaskan, sesuai regulasi, petugas imigrasi melaksanakan tugas di tempat resmi atau yang disebut  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terpadu seperti di PLBN dan PLB. Sedangkan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi atau yang dikenal “jalur tikus” menjadi kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.

Harapannya, melalui perjanjian kerjasama antara Baintelkam Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi ini, penegakan hukum keimigrasian menjadi lebih optimal dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Orang Asing di Indonesia sehingga dapat berkontribusi positif terhadap citra Republik Indonesia di tengah-tengah pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.

Halim mengatakan pengawasan Orang Asing merupakan suatu bentuk kewaspadaan nasional terhadap segala macam ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara yuridis konstitusional, aspek pengawasan Orang Asing dalam hal yang menyangkut keimigrasian diamanatkan dan menjadi tugas pokok Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Ronny).

Popular Articles