Pasca Putusan MA, Sopir Tronton Kasus Penyelundupan Moge Harley Davidson Ditahan di Lapas Atambua

715
Pasca Putusan MA, Sopir Tronton Kasus Penyelundupan Moge Harley Davidson Ditahan di Lapas Atambua /theeast.co.id
Pasca Putusan MA, Sopir Tronton Kasus Penyelundupan Moge Harley Davidson Ditahan di Lapas Atambua /theeast.co.id

ATAMBUA, Theeast.co.id – Pasca mendapatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid.Sus/2020, sopir truk tronton, Paulus Tanmenu yang mengangkut Moge Harley Davidson dari Timor Leste ke Pelabuhan Atapupu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, pada Jumat sore (14/03/2020).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Pidsus, Dannie Chaeruddin saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (14/03/2020).

Dijelaskan bahwa terkait dengan penyelundupan 25 kotak kayu sparepart kendaraan bermotor Harley Davidson, pihak Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belu telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid.Sus/2020.

“Pada tanggal 30 Januari 2020 lalu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mana amar nya adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Paulus Tanmenu dan pemohon kasasi 2 penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Belu,” pungkasnya.

Dannie menerangkan akan penolakan tersebut berarti mengacu lagi pada amar putusan Pengadilan Tinggi.

“Surat pengantar dari Pengadilan Negeri Belu kami terima tanggal 17 Februari. Terus karena ditolak kita merefer ke putusan Pengadilan Tinggi Kupang,” tuturnya.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut amar nya yaitu; Pertama, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Kedua, menguatkan keputusan pengadilan negeri tanggal 22 Juli 2019 Nomor 23 dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.

“Jadi putusan MA menolak pemohon kasasi satu, dua terus Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” pinta Dannie Chaeruddin.

Adapun amar dari putusan Pengadilan Negeri Belu yang tertera dalam adalah PN Nomor 23 Tahun 2019 yang diucapkan pada sidang terbuka bulan Juli 2019 lalu yang amarnya yaitu; Pertama menyatakan bahwa terdakwa Paulus Tanmenu tidak terbukti melakukan tindak Pidana membongkar atau menimbun barang impor di tempat lain. Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ketiga menyatakan terdakwa Paulus Tanmenu terbukti dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepaskan atau merusak kunci segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat Bea dan Cukai.

Keempat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Tanmenu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terkait dengan barang bukti diterangkan bahwa Pengadilan Negeri menetapkan 1 kontener dan 25 koli berisi moge disita oleh negara. Sedangkan mobil truk tronton yang digunakan untuk memuat moge Harley dari Timor Leste dikembalikan kepada pemiliknya Frans Valdano alias Colega Timor.

“Dengan telah inkrah nya pengukuh hukum dari kasus ini maka Jaksa melakukan eksekusi badan terhadap Paulus. Usai pemeriksaan oleh dokter bila dinyatakan sehat maka terdakwa Paulus segera kita antarkan ke lapas Atambua,” tandas Jaksa Dannie Chaeruddin.

Sementara terkait dengan akan adanya tersangka lain dalam hal ini pemilik barang yang diidentifikasi bernama Doni masih bebas berkeliaran dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bea dan Cukai Atambua, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belu menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak Jaksa hanya menerima terdakwa Paulus Tanmenu selaku pembawa truk tronton.

Untuk diketahui, tepatnya hari Selasa, 03 Oktober 2017, Aparat berhasil menggagalkan pengiriman sebuah kontainer berwarna merah berukuran besar yang diduga berisi rangka dan mesin sepeda motor gede (moge) Harley Davidson di pelabuhan Laut Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Temuan ini berawal dari kecurigaan aparat intelijen Kodim 1605/ Belu yang kemudian menahan sebuah kontainer sebelum diberangkatkan oleh PT. Mentari Line menuju Surabaya.

Setelah ditahan dan diamankan di Pelabuhan Atapupu, pihak Bea Cukai Atambua turun tangan. Sempat ada upaya untuk membuka kontainer tersebut namun  gagal karena katanya belum ada pemilik barang tersebut dan harus menunggu atasan dari kantor wilayah (kanwil).

Pada saat penahanan kontainer itu, Selasa (3/10/2017), Kepala Operasional PT. Mentari Line, Maksi Keru mengakui tidak mengetahui persis isi kontainer tersebut karena tidak melakukan pemeriksaan barang-barang yang berada dalam puluhan koli atau peti kayu.

Menurut pengakuan pemilik barang bernama Doni, kata Maksi, peti-peti kayu itu berisi barang-barang pindahan. Kontainer tersebut akhirnya disegel untuk menunggu atasan Bea Cukai dari kanwil. Tepatnya Rabu (4/10/2017), kontainer tersebut dibuka.

Puluhan warga sekitar Pelabuhan Atapupu secara sukarela membantu membuka kontainer tersebut yang ternyata berisi sparepart atau lebih tepatnya, sepeda motor HD utuh yang dipreteli (dibongkar) agar bisa dikemas dalam peti kayu.

Melihat isi keler dalam kontainer, sontak warga bersorak. Mereka girang karena tahu bahwa barang-barang itu diselundupkan oleh “orang besar” yang selama ini selalu menangkap “orang-orang  kecil” di Atapupu saat akan menjual bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah dan bensin ke Timor Leste.

Dari penyidikan kasus ini, Bea Cukai Atambua hanya mampu menetapkan si sopir sebagai tersangka sedangkan pemilik barang dibiarkan bebas dengan alasan masuk dalam daftar pencarian orang. (Ronny).