Ini Tuntutan JPU bagi Terdakwa Pembeli Psikotropika Golongan 4 di Belu

438
Ini Tuntutan JPU bagi Terdakwa Pembeli Psikotropika Golongan 4 di Belu/theeast.co.id
Ini Tuntutan JPU bagi Terdakwa Pembeli Psikotropika Golongan 4 di Belu/theeast.co.id

ATAMBUA, Theeast.co.id – Terdakwa Syaiful alias Dona selaku pembeli Psikotropika golongan 4 di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (18/03/2020).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sisera S.N Nenohayfeto ini, Jaksa Ardi P. Wicaksono didampingi Jaksa Mario Siahaan melayangkan tuntutan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Syaiful. Namun sembari menunggu pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum terdakwa, Hakim Ketua Sisera menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis depan (26/03/2020).

Jaksa Ardi P. Wicaksono didampingi Jaksa Mario Siahaan saat ditemui awak media ini usai persidangan mengatakan terkait perkara Psikotropika ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Belu. Bahkan pada kasus Psikotropika ini ternyata ada pembeli maupun penjual yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Jaksa Ardy juga mengungkapkan bahwa pembeli obat tersebut bukan saja terdakwa Syaiful tetapi juga seorang ibu berinisial J yang belum diajukan sebagai tersangka. “Hari ini dilakukan sidang tuntutan oleh Penuntut Umum dimana dilakukan dalam berkas perkara terpisah dengan penjualnya. Dalam faktanya ternyata sudah dua kali ini dia (Syaiful) transaksi pembelian itu sebanyak 15 strip,” ucapnya.

Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa selain membeli dirinya juga mengkonsumsi obat tersebut. “Terdakwa dituntut selama 4 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dengan peranti dimusnahkan dan uang yang dibawanya disita untuk Negara,” kata Jaksa Ardy.

Diungkapkan pula bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Belu juga sangat perhatian dan serius terhadap kasus – kasus Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif yang beredar di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL karena dapat merusak generasi Bangsa. (Ronny).