ATAMBUA, Theeast.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belu, Mario Siahaan didampingi Ardi P. Wicaksono melayangkan tuntutan 4 tahun penjara kepada terdakwa Feryadin H. Ardin alias Fery. Penuntutan ini berdasarkan Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal ini disampaikan Jaksa Mario Siahaan dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (18/03/2020).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Reza Latuconsina, SH. MH ini akan dilanjutkan besok (19/03/2020) dalam agenda sidang pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum terdakwa.
“Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal penuntutan. Jadi hari ini kita itu ada membacakan tuntutan terhadap perkara atas nama terdakwa Feryadin yang merupakan penjual psikotropika golongan 4 di Kabupaten Belu,” tandas Jaksa Mario didampingi Jaksa Ardi saat ditemui awak media ini di Atambua, Rabu (18/03/2020).
Ditegaskan bahwa perkara pertama terkait psikotropika di kabupaten Belu ini fakta hukum telah terpampang secara nyata bahwa yang bersangkutan telah menjual obat jenis psikotropika itu sebanyak 8 strip dengan masing-masing strip itu berisi 10 butir pil.
“Terkait atas tindakan tersebut, terdakwa Ferry mendapatkan ancaman pidananya maksimal selama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 100 Juta subsider enam bulan kurungan,” tutur Jaksa Mario.
Dijelaskan bahwa Penuntut Umum memiliki perhatian khusus terlebih karena Pemerintah dalam skala Nasional dan Daerah pun sudah menyatakan perang terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang akan merusak masa depan bangsa ini.
“Kita ingin mewujudkan kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum sehingga harus ada efek jera. Semoga ini juga menjadi pembelajaran bagi para pemain ataupun yang bisa merusak generasi masa depan,” tutupnya. (Ronny)

