Saturday, March 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bali Mulai Batasi Jam Operasional Pasar dan Mall

DENPASAR, Theeast.co.id – Upaya perlawanan dan pencegahan virus Corona terus dilakukan di Bali. Terhitung sejak Selasa (31/), banyak bupati dan walikota di Bali yang mengeluarkan surat edaran resmi untuk membatasi jam operasional pasar tradisional, mall, swalayan, dan restoran atau warung makan. Sekalipun secara operasional berbeda dari tiap kabupaten namun secara umum seluruh bupati dan walikota di Bali ingin membatasi jam operasional untuk meminimalisir kontak fisik dan menghindari kerumunan warga. Tujuan akhirnya adalah membatasi atau memutus mata rantai penularan Covid19 di Bali.

Di Kota Denpasar, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan edaran untuk membatasi jam operasional pasar, mall, swalayan dan sejenisnya. “Semua mall, pasar, swalayan, yang ada di wilayah Kota Denpasar kita batasi jam operasional. Semua wajib tutup pukul 21.00 Wita,” ujar Rai Mantra. Bukan hanya itu. Rai Mantra juga melarang seluruh hotel, restoran, gedung pertemuan, gedung serbaguna yang biasanya menerima pesanan rapat, seminar, diskusi atau acara lain sejenisnya yang mengundang banyak orang agar untuk sementara dibatalkan. Seluruh tempat hiburan malam seperti kafe, diskotik, dan sejenisnya juga diminta tidak menerima tamu untuk sementara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan, jika di seluruh Kabupaten Klungkung jam operasional dibatasi namun dilakukan secara bervariasi. Untuk pasar rakyat, pasar tradisional, pasar desa dibuka mulai dari 07.00-15.00 Wita. Untuk swalayan, minimarket, mall, rumah makan dibuka mulai pukul 08.00-20.00 Wita. Untuk pasar senggol atau pasar malam baru dibuka pukul 15.00-20.00 Wita. Sekalipun pasar tetap dibuka namun sudah diatur sistemnya. Dimana, pintu masuk ke pasar hanya satu jalur. Di depan pintu masuk pasar, sudah disiapkan ruang steril. Setiap orang yang mau ke pasar wajib masuk ruang steril untuk disemprot desinfektan. Setelah pasar ditutup maka petugas akan melakukan semprot setiap hari. “Ini edaran yang perlu diperhatikan. Sebab jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan situasi menimbun bahan pokok dan mengambil keuntungan di tengah bencana. Masyarakat saya minta untuk ikut mengawasi. Kalau menemukan harap laporkan,” ujarnya.

Di Kabupaten Buleleng juga dilakukan hal yang sama. Hanya saja pembatasan jam operasionalnya berbeda. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, untuk pasar tradisional, baru dibuka pada pukul 11.00-15.00 Wita. “Kenapa jamnya agak siangan. Karena pasar tradisional itu harus butuh sinar terang dan panas, sehingga kemungkinan penularan Covid19 bisa diminimalisir,” ujarnya. Sementara untuk swalayan, mall, minimarket wajib tutup pukul 21.00 Wita. Pihaknya tetap menghimbau agar warga tidak perlu keluar rumah bila tidak ada hal yang mendesak.(axelle dae).

Popular Articles