DENPASAR, Theeast.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov Bali untuk terus mempersempit penularan Covid19 di Bali. Ketua Satgas Penanggulangan Covid19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, dalam upaya mempersempit ruang penularan di Bali, pihaknya sudah mengirim surat ke Menteri Luar Negeri dan Menteri Perhubungan RI. “Dari segi kebijakan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid 19, Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting yaitu pertama dengan kebijakan untuk memperkecil resiko penyebaran Covid dari luar Bali serta kebijakan memperkecil resiko penyebaran di Provinsi Bali,” ujarnya di Denpasar, Selasa (31/3).
Untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor : 61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab Covid-19 dan lain-lain. Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang. Bagi yang terindikasi covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani Rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
Sementara surat ke Kementerian Perhubungan itu terkait untuk pengawasan berbagai pintu masuk ke Bali seperti di Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Celukanbawang dan Pelabuhan Benoa Bali. Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali melalui beberapa pelabuhan tersebut. “Kami meminta siapapun yang masuk ke Bali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan atau kebutuhan mendesak, kemudian dalam keadaan sehat dengan menunjukkan surat sehat,” ujarnya. Untuk itu akan ada pemeriksaan secara ketat di pintu masuk Bali. Namun ia menegaskan, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk ke Bali. Sebab ada banyak berita terkait larangan masuk ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk karena tidak ber-KTP Bali. Pemprov Bali tidak pernah mengeluarkan permintaan tersebut. Bila ada pemudik yang curi start maka dia akan diperiksa di pintu masuk Bali.
Upaya lain secara internal adalah Satgas Covid 19 juga telah bersurat kepada Perbekel dan Lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan Bersama Babinkabtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protocol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab. Hingga saat ini , Pekerja MIgran Indonesia yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang. Dengan rincian di UPT.
Bapelkesmas sebanyak 92 orang, dan di BPSDM sebanyak 107 orang. Ada juga Upacara nunas ica oleh Bendesa Adat se-Bali agar wabah covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali. Upacara dilaksanakan secara serentak pada pukul 18.00 dengan menghaturkan pejati dan nyejer sampai wabah covid-19 berakhir sesuai dengan protokol keamanan kesehatan.(axelle dae).


