DENPASAR, Theeast.co.id – Pemerintah Provinsi Bali terus memperketat pemeriksaan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berbondong-bondong pulang ke Bali. Pemeriksaan itu diperketat mulai dari pintu masuk di Bandara Ngurah Rai hingga dibawa ke berbagai tempat karantina di Bali.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pemeriksaan terhadap para pekerja migran Indonesia ini diperketat karena merujuk pada protokol Covid19 Indonesia. Satgas Penangulangan COVID-19 mengoptimalkan langkah screening di bandara. Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 di berbagai belahan dunia, Satgas menambah jumlah negara kategori terjangkit dari 10 negara menjadi 11 negara (tambahan Amerika Serikat karena kasus di negara itu meningkat signifikan).
Sebelas negara terjangkit itu yaitu Tiongkok Daratan , Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dan Amerika Serikat. “Pemeriksaan sudah dilakukan sesuai protokol Covid19 Indonesia. Jadi kalau di Bandara Ngurah Rai itu lama, tidak ada makan, lapar, bosan menunggunya, harap dipahami juga. Jangan sampai hal ini dipersoalkan. Satgas bekerja untuk menyelamatkan banyak orang. Harap ini didukung,” ujarnya di Denpasar, Kamis (2/4).
Menurutnya, gelombang kepulangan para PMI asal Bali terus terjadi sejak pertengahan Maret 2020. Mereka berasal dari berbagai negara di dunia. Kebanyakan dari mereka pulang atau dipulangkan karena situasi dunia yang tak menentu akibat dampak Covid19. Namun yang menjadi fokus perhatian adalah para PMI dari 11 negara tersebut. Seluruh SOP diterapkan. Hingga saat ini, para PMI yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 313 orang. Dengan rincian di UPT. Bapelkesmas sebanyak 150 orang, dan di BPSDM sebanyak 163 orang.
Selama menjalani karantina di kedua lokasi tersebut mereka diperlakukan dengan baik, seperti jaminan makan. Satgas menghimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.(axelle dae).


