ATAMBUA, Theeast.co.id – Setelah melakukan gugatan perceraian terhadap istrinya, diduga Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran JR melarang kedua anaknya untuk bertemu dengan ibu kandung mereka, Maria Meliana Wati Lopes.
Tidak saja melarang untuk bertemu, Jeremias juga tidak mengizinkan anak-anaknya untuk melakukan komunikasi dengan ibu kandung mereka.
Hal tersebut diungkapkan Maria Meliana Wati Lopes saat ditemui awak media ini di Atambua, Senin (06/04/2020).
“Malah telpon saja dilarang. Anak saya sampaikan sendiri. Seluruh gerak-geriknya dilihat,” tandas Wati Lopes.
Wati Lopes sangat sedih atas kondisi demikian dimana kedua buah hatinya kini sudah dilarang untuk bertemu dan komunikasi dengan dirinya.
Namun Wati yakin bahwa kedua anak pun tahu bahwa siapa yang paling memberi perhatian dan menyayangi mereka.
“Saya percaya kok, 18 tahun ini anak-anak sudah tahu mana yang paling menyayangi mereka dan mana yang tidak. Dan dengan berjalannya waktu saya percaya bahwa mereka akan sadar,” tandas Wati Lopes dengan suara berserakan dan wajah memerah.
Ferdy Bae selaku kuasa hukum Maria Meliana Wati Lopes sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran JR yang melarang kedua anaknya untuk tidak boleh bertemu dengan ibu mereka.
“Yang disesalkan itu anak-anak jangan dilarang untuk bertemu ibu mereka. Seperti tadi kami saksikan ketika anak-anak ingin datangin ibunya, tapi langsung diarahkan ke tempat lain,” pintanya.
Dirinya menegaskan bahwa biarkan persoalan antara suami dan istri berjalan sendiri tanpa harus mempengaruhi anak-anak.
Menyambung dari pernyataan Fredy Bae, Kuasa Hukum lainnya, Kornelius D. Talok mengatakan bahwa dalam putusan gugatan itu tidak memutus hubungan antara ibu kandung dan anak-anaknya.
“Tidak boleh putuskan hubungan ibu dan anak-anaknya. Yang ada itu perceraian suami istri bukan anak-anak. Anak itu jangan dicuci otak, dilarang komunikasi dengan ibu mereka,” tegasnya.
Terpisah dengan itu, Silvester Nahak selaku kuasa hukum Jeremias Manek Seran JR mengatakan bahwa kedua orang anak dari Jeremias dan Wati tidak putus hubungan perdata baik dengan bapak maupun dengan mamanya.
“Seperti putusan pengadilan anak pertama karena sudah dewasa dia diberi kebebasan. Sementara anak kedua yang masih kecil mungkin karena dia lebih sayang bapak sehingga dia sama-sama dengan bapak. Tapi bukan berarti putus hubungan perdata dengan mama,” ujarnya. (Ronny).


