Sunday, February 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Verset Putusan Cerai Ketua DPRD Belu Ditunda

ATAMBUA, Theeast.co.id – Sidang gugatan verset dalam putusan verstek perkara perceraian Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran JR dan istrinya Maria Meliana Wati Lopes di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B ditunda pelaksanaannya hingga 20 April 2020.

Alasan ditundanya persidangan tersebut dikarenakan Hakim Ketua, Anak Agung Gede Susila Putra masih melakukan karantina mandiri akibat Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH dalam ruang sidang, Senin siang (06/04/2020).

Hadir dalam sidang itu, Jeremias Manek Seran JR, Silvester Nahak (Kuasa Hukum Jeremias), Maria Meliana Wati Lopes, Nelis Talok dan Ferdy Bae (Kuasa Hukum Wati), kedua anak dan keluarga dari Jeremias dan Wati.

Nelis Talok selaku kuasa hukum dari Maria Meliana Wati Lopes saat ditemui awak media ini mengatakan bahwa pihaknya melakukan perlawanan terhadap gugatan cerai dari Jeremias Manek Seran JR yang mana saat sidang putusan cerai tersebut tidak dihadiri oleh tergugat Wati Lopes dengan alasan sakit.

“Kita melakukan gugatan perlawanan terhadap gugatan dari saudara Jeremias Manek Seran JR yang kali lalu menggugat cerai istrinya,” pungkasnya.

Disampaikan bahwa pada sidang putusan waktu itu dimenangkan oleh penggugat, Jeremias Manek Seran JR.

“Sekarang kami sebagai penggugat akan melawan putusan verstek dengan gugatan verset,” pinta Talok.

Terkait materi yang akan digugat, Kuasa Hukum Wati Lopes belum bisa menyampaikannya karena belum dibacakan dalam persidangan.

Sementara itu Silvester Nahak selaku Kuasa Hukum dari Jeremias Manek Seran JR mengatakan verset itu merupakan hak tergugat walaupun pada sidang kali lalu pihak Wati Lopes tidak menggunakan hak untuk hadir.

“Soal perlawanan ini, itu boleh-boleh saja karena itu haknya ibu Wati. Nanti akan dinilai oleh hakim,” imbuhnya.

Namun menurutnya, selaku kuasa hukum Jeremias setelah mempelajari materi perlawanan tersebut, pihaknya sangat sesalkan atas tuduhan terhadap kliennya Jeremias yang melakukan perzinahan dengan wanita lain.

“Kita akan segera membuat laporan terkait dengan tuduhan itu dimana ada pencemaran nama baik, pemfitnahan terhadap Jeremias,” pintanya.

Terkait gugatan perceraian dari Jeremias Manek Seran JR terhadap istrinya, Silvester menjelaskan bahwa hubungan perkawinan itu putus karena terjadinya percekcokan yang mana hal tersebut memenuhi unsur-unsur untuk perceraian. (Ronny).

Popular Articles