Saturday, November 29, 2025
spot_img

Abaikan Perintah Presiden Jokowi, Masyarakat Belu Adukan Penagihan Leasing

ATAMBUA, Theeast.co.id – Pandemi Covid-19 yang juga melanda Republik Indonesia membuat Presiden Joko Widodo mengambil beberapa kebijakan untuk mencegah dan menangani wabah mendunia tersebut.

Dalam salah satu kebijakannya, Presiden Republik Indonesia, Jokowi memerintahkan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.

Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non bank untuk tidak mengejar para debitur.

Namun hal tersebut sama sekali tidak berlaku di kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL dimana pihak leasing terus membuntuti masyarakat kecil yang mengkredit kendaraan.

Mereka pihak leasing terus menerus menagih masyarakat pengkredit kendaraan dengan matapencaharian ojek motor maupun mobil.

Bahkan denda keterlambatan pun tetap diberlakukan hingga membuat masyarakat resah karena memiliki penghasilan yang sangat-sangat kecil.

Tak puas dengan penagihan yang terus dilakukan pihak leasing di kabupaten Belu, beberapa perwakilan masyarakat pemilik sekaligus pembawa oto ojek mengadu kepada Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu, Minggu siang (19/04/2020).

“Kami datang ini karena sampai hari ini kami terus diburu pihak leasing padahal dimana perintah bapak Presiden kalau kami diringankan kredit hingga setahun,” pungkas pria dari persatuan mobil ojek Pasar Baru Atambua, Leo Dalung.

Para pihak ojek kendaraan ini sangat menyayangkan dimana walaupun terlambat karena dampak Covid-19 ini mereka sudah berniat melakukan pembayaran cicilan secara utuh tetapi leasing tetap membebani dengan denda keterlambatan.

“Walaupun terlambat kami tetap berusaha membayar utuh tanpa memperhitungkan keringanan kredit angsuran dari Presiden kita selama satu tahun tetapi yang ada kami tetap dibeban bayar keterlambatan angsuran atau denda,” tuturnya.

Karena itu pihak ojek kendaraan ini merasa sangat tidak puas dan melaporkan kepada anggota DPRD Belu sebagai perwakilan rakyat Belu untuk memperjuangkan hal ini.

“Pandemi Covid-19 ini sangat kami rasakan. Sebelum wabah ini muncul kami minimal mendapat 200 ribu perhari tetapi sejak Covid-19 muncul, kami hanya bisa dapat 40 ribu perhari. Ini pun hanya untuk kasih makan istri – anak di rumah. Pendapatan kami sangat melemah. Bagaimana leasing atau Diler ini terus tuntut kami?” pinta Leo diaminkan teman-temannya yang lain.

Pihak ojek kendaraan ini sangat berharap agar dengan adanya Pandemi Covid-19 hingga memiliki dampak ekonomi melemah seperti yang telah dirasakan saat ini, Pemerintah Daerah Belu harus serius tangani persoalan sekaligus perintah langsung dari bapak Presiden Republik Indonesia ini.

“Kami harap Pemerintah Daerah Belu segera perhatikan nasib kami saat ini. Kasian kami terus di desak pihak leasing tapi kami mau bawa pulang makan untuk istri anak di rumah saja setengah mati,” tuturnya. (Ronny).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles