Sunday, January 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tanggapi Keluhan Ojek Kendaraan Terkait Kejaran Tagihan Leasing, DPRD Belu Sebut Pemkab Belu Lamban Tangani Covid-19

ATAMBUA, Theeast.co.id – Beberapa warga yang memiliki mata pencaharian sebagai ojek kendaraan kredit mengadu pada anggota DPRD Belu, Minggu siang (19/04/2020).

Pengaduan ini dikeluhkan lantaran pihak leasing di Kabupaten Belu yang terus mengejar angsuran tanpa menghiraukan perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa pengaduan oleh para ojek kendaraan ini ke DPRD Belu sebenarnya sudah dilakukan sejak minggu lalu hanya saja ditahan oleh para Intelkam Polres Belu dengan alasan tidak boleh melakukan perkumpulan.

“Hari ini mereka meminta untuk bertemu saya disini tetapi saya meminta hanya perwakilan saja supaya tetap mengikuti protokoler kesehatan nasional,” tuturnya.

Disebutkan keluhan dari para ojek motor maupun mobil ini sesungguhnya sudah menjadi permasalahan Nasional yang dampaknya telah sampai di Kabupaten Belu.

“Hal seperti ini sudah skala nasional dan sudah diinstruksikan sendiri oleh Presiden kita untuk dihentikan tagihan kepada para pengusaha dan ojek,” pinta politisi Nasdem tersebut.

Cypri Temu menuturkan beberapa kabupaten di NTT sudah memiliki inisiatif menerapkan hal tersebut salah satunya Kabupaten TTU yang dinilaisangat luar biasa karena sudah memberi surat pemberitahuan kepada pihak leasing untuk memberhentikan tagihannya dan telah diberlakukan.

“Kita di Kabupaten Belu, bukan dengan cara menunggu datangnya surat. Ini sistem yang sudah tidak bisa dipakai lagi. Kita harus secepatnya menjemput bola. Tidak mungkin seorang Presiden mengeluarkan perintah adanya suatu dasar,” pungkasnya.

Hanya saja melihat kondisi yang saat ini terjadi, Pemerintah Daerah Belu dinilai sangat lamban.

“Ini suatu proses yang sangat lamban termasuk terhadap dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir, ojek maupun pedagang,” ujarnya.

Bukan saja penanganan terhadap dampak Covid-19, pencegahan terhadap wabah ini tidak berjalan terlebih posko-posko gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Belu.

“Saya minta agar Bupati, Kapolres, Dandim untuk segera tindak lanjut ini jangan sampai tiba-tiba Covid-19 membludak di Belu, kita kaget karena pola penanganan yang lamban,” pungkasnya.

Karena itu Wakil Ketua II DPRD Belu ini berjanji besok (20/04/) akan segera mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah Belu dalam menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Bank dan leasing untuk menghentikan tagihan.

“Saya merasa bersyukur mereka bertemu saya hari ini. Besok juga saya akan mengeluarkan surat kepada Pemerintah untuk segera menindaklanjuti instruksi Presiden, bapak Jokowi untuk keluarkan surat kepada bank dan leasing hentikan tagihan ini,” tandas Cypri Temu.

Sebelumnya diberitakan pandemi Covid-19 yang juga melanda Republik Indonesia membuat Presiden Joko Widodo mengambil beberapa kebijakan untuk mencegah dan menangani wabah mendunia tersebut.

Dalam salah satu kebijakannya, Presiden Republik Indonesia, Jokowi memerintahkan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.

Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non bank untuk tidak mengejar para debitur.

Namun hal tersebut sama sekali tidak berlaku di kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL dimana pihak leasing terus membuntuti masyarakat kecil yang mengkredit kendaraan.

Mereka pihak leasing terus menerus menagih masyarakat pengkredit kendaraan dengan matapencaharian ojek motor maupun mobil.

Bahkan denda keterlambatan pun tetap diberlakukan hingga membuat masyarakat resah karena memiliki penghasilan yang sangat-sangat kecil.

Tak puas dengan penagihan yang terus dilakukan pihak leasing di kabupaten Belu, beberapa perwakilan masyarakat pemilik sekaligus pembawa oto ojek mengadu kepada Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu, Minggu siang (19/04/2020).

“Kami datang ini karena sampai hari ini kami terus diburu pihak leasing padahal dimana perintah bapak Presiden kalau kami diringankan kredit hingga setahun,” pungkas pria dari persatuan mobil ojek Pasar Baru Atambua, Leo Dalung.

Para pihak ojek kendaraan ini sangat menyayangkan dimana walaupun terlambat karena dampak Covid-19 ini mereka sudah berniat melakukan pembayaran cicilan secara utuh tetapi leasing tetap membebani dengan denda keterlambatan.

“Walaupun terlambat kami tetap berusaha membayar utuh tanpa memperhitungkan keringanan kredit angsuran dari Presiden kita selama satu tahun tetapi yang ada kami tetap dibeban bayar keterlambatan angsuran atau denda,” tuturnya.

Karena itu pihak ojek kendaraan ini merasa sangat tidak puas dan melaporkan kepada anggota DPRD Belu sebagai perwakilan rakyat Belu untuk memperjuangkan hal ini.

“Pandemi Covid-19 ini sangat kami rasakan. Sebelum wabah ini muncul kami minimal mendapat 200 ribu perhari tetapi sejak Covid-19 muncul, kami hanya bisa dapat 40 ribu perhari. Ini pun hanya untuk kasih makan istri – anak di rumah. Pendapatan kami sangat melemah. Bagaimana leasing atau Diler ini terus tuntut kami?” pinta Leo diaminkan teman-temannya yang lain.

Pihak ojek kendaraan ini sangat berharap agar dengan adanya Pandemi Covid-19 hingga memiliki dampak ekonomi melemah seperti yang telah dirasakan saat ini, Pemerintah Daerah Belu harus serius tangani persoalan sekaligus perintah langsung dari bapak Presiden Republik Indonesia ini.

“Kami harap Pemerintah Daerah Belu segera perhatikan nasib kami saat ini. Kasian kami terus di desak pihak leasing tapi kami mau bawa pulang makan untuk istri anak di rumah saja setengah mati,” tuturnya. (Ronny).

Popular Articles