ATAMBUA, Theeast.co.id – Ketua fraksi Gerindra sekaligus anggota komisi 3 DPRD Belu, Januaria Awalde Berek mengkritik keras terkait keputusan yang dikeluarkan Bupati Belu, Willybrodus Lay terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penugasan empat pegawai RSUD Atambua pada tanggal 20 April 2020 lalu di tengah Pandemi Corona melanda seluruh Dunia.
Dirinya memberi catatan bahwa suatu Pemerintahan itu harus taat pada regulasi aturan dan siap dikritik.
Hal itu diungkapkannya saat menerima pengaduan dari salah satu Tenaga Medis yang dimutasi oleh Bupati Belu di Ruang Kerja Wakil II DPRD Belu, Cyprianus Temu pada, Selasa (21/04/2020).
“Suatu Pemerintahan itu taat kepada aturan dan siap untuk dikritik. Kalau tidak siap untuk dikritik maka semua kita tidak perlu ada,” pungkas Walde Berek.
Bahkan Ketua fraksi Gerindra DPRD Belu ini mengatakan bahwa kejadian kecil yang terjadi di RSUD Atambua yang dilakukan dengan tidak sengaja tersebut itu merupakan dorongan dari Tuhan untuk secara cepat memperhatikan juga kesehatan para tenaga medis dengan memberikan APD dalam melayani pasien terduga Covid-19.
“Bahwa memang kondisi waktu memang tidak ada (APD). Nah ini satu sisi positif yang harus dilihat. Kita harus melindungi mereka karena saat pulang mereka akan bersama keluarga dan tetangganya,” tandasnya.
Dirinya pun menilai apabila memang yang dilakukan oleh 4 petugas medis itu salah maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah memberi peringatan atau teguran pertama, kedua maupun ketiga.
Diceritakan juga bahwa sebelum berita ini viral, terlebih dahulu ada postingan dari seorang dokter yang juga bekerja di RSUD Atambua terkait ketiadaan APD namun tidak dipindahkan dan malah banyak sumbangan APD yang diberikan ke Rumah Sakit.
“Ini kita punya ASN merasa tidak aman dengan tidak adanya APD. Kok kita langsung bikin seperti ini? Tidak boleh. Kan kasian karena tindakan kecil yang tidak disengaja ini kita harus SPP- kan dia,” ujar Walde Berek.
Karena itu sebagai anggota komisi 3 sekaligus ketua fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Daerah Belu dalam hal ini Bupati Belu meninjau ulang SK mutasi tersebut.
“SPT ini kan tintanya masih basah. Kalau boleh bapak pimpinan (DPRD Belu), kita bersurat kepada pemerintah untuk dicabut kembali SK ini karena mereka punya tenaga tentu masih dibutuhkan di RS apalagi dengan wabah DBD dan Covid-19 ini membutuhkan tenaga yang lebih banyak,” pinta Walde Berek.
Sebelumnya diberitakan tidak adanya APD (Alat Pelindung Diri) yang diberikan pihak manajemen RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua kepada petugas yang akan menangani pasien Covid-19, membuat para tenaga medis melakukan mogok kerja, pada Selasa (14/04/2020).
Mogok kerja ini dilakukan lantaran ada salah seorang pasien yang tergolong ODP melakukan rawat inap di RSUD Atambua dengan gejala Covid-19.
Diketahui, Pasien tersebut baru dua minggu lalu datang dari Papua. Sejak malam kemarin (13/4/2020) datang ke RSUD Atambua dengan gejala sakit Covid-19. Pasien tersebut pun di rawat inap di salah satu ruangan yang ada di RSUD Atambua.
Memang, Gubernur NTT, Victor Laiskodat telah menetapkan RSUD Atambua sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Belu pun tak main-main dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 11,92 M kepada pihak RSUD Atambua sebagai bentuk dukungan dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Akan tetapi, sampai dengan saat itu, para tenaga medis yang bekerja di RSUD Atambua tidak mendapatkan APD. Hal ini membuat para tahanan medis pun ketakutan dalam menangani pasien dengan gejala Covid-19.
Pasca mencuatnya pemberitaan tenaga medis RSUD Atambua melakukan aksi mogok karena ketiadaan APD tersebut, tiga tenaga medis RSUD Atambua dimutasi.
Salah satunya adalah Raquela Das Dores, A.Md.Keb. Raquela Das Dores adalah Bidan yang sudah sejak 7 Juli 2014 di Ruang VK RSUD Atambua. Dirinya pun mendapat tugas untuk bekerja di Ruang Screening Covid-19 sejak tanggal 17 April 2020.
Pada tanggal 14 April 2020 lalu, Dores, begitu biasa dirinya disapa, sempat mengirim beberapa foto pertemuan yang dilakukan oleh pihak tenaga medis bersama pihak managemen RSUD Atambua.
Dores menceritakan bahwa pertemuan itu dilakukan secara mendadak lantaran para tenaga medis menuntut pihak managemen wajib memberikan APD saat mereka melayani pasien.
Aksi protes itu dilakukan bukan tanpa sebab. Diceritakan bahwa ada seorang pasien yang tergolong ODP melakukan rawat inap di RSUD Atambua dengan gejala Covid-19. Pasien tersebut baru dua minggu lalu datang dari Papua. Sejak malam kemarin (13/4/2020) datang ke RSUD Atambua dengan gejala sakit Covid-19. Pasien tersebut pun di rawat inap di salah satu ruangan yang ada di RSUD Atambua.
Karena pasien tersebut adalah ibu hamil, maka pasien itu diinapkan ke Ruang VK atau yang lebih dikenal Ruang Bersalin. Yang membuat para perawat di Ruang Bersalin ketakutan adalah ketika mereka tahu bahwa pasien yang rawat inap di Ruang VK itu mengalami gejala seperti sakit Covid-19. Karena itu, mereka menghubungi kepala ruangannya, Kepala Ruang Bersalin pun meminta kepada para petugas dinas malam untuk langsung memindahkan pasien tersebut ke Ruang Isolasi yang ada di Ruang Bersalin. Dia juga meminta kepada semua Bidan untuk tidak memberikan pelayanan kepada pasien tersebut selama tidak dilengkapi APD.
Saat pagi (14/04/2020) sekitar pukul 09.00 Wita terjadi pergantian petugas. Saat itu, para petugas dinas malam menyampaikan bahwa ada salah satu pasien dengan gejala sakit seperti Covid-19.
“Sebagai manusia biasa, kita juga panik. Kita semua tahu bahwa penyakit ini sangat berbahaya. Karena itu, kami memutuskan untuk tidak masuk kerja sampai kami dibekali APD. Kami hanya ada masker dan jas kain yang biasa kami gunakan untuk melayani proses persalinan,” tutur Dores.
Diceritakan lebih lanjut, karena adanya pasien itu, maka para tenaga medis meminta untuk mengadakan pertemuan dengan pihak managemen guna meminta APD. “Kita harus antisipasi karena saat ini Orang Tanpa Gejala pun sangat banyak,” lanjutnya.
Tuntutan pun dipenuhi. Pihak managemen pun saat itu langsung merespon dengan mengadakan rapat dengan para tenaga medis.
Sementara menunggu pertemuan tersebut, Suami Dores menanyakan kabar istrinya. Dores pun menyampaikan apa yang sedang terjadi dengan mengirim beberapa foto kepada suaminya.
Atas keprihatinan kepada para tenaga medis, Suami Dores, Marcos Tato memposting foto-foto itu ke salah satu grup Facebook.
Saat pertemuan berlangsung, Direktur RSUD Atambua, dr. Batsheda Elena Corputty memerintahkan kepada Kabit Penunjang untuk membagikan APD kepada para tenaga Medis. Seusai rapat pun, APD itu langsung dikeluarkan dari dalam gudang untuk dibagikan kepada para tenaga medis.
Saat itu, Pihak managemen pun sudah dihebohkan oleh pemberitaan yang muncul di beberapa media terkait apa yang terjadi di RSUD Atambua. Foto yang dipakai wartawan pun menggunakan foto yang telah beredar di media sosial itu. Pihak managemen pun langsung berusaha mencari tahu siapa yang mengirim foto kepada wartawan untuk dijadikan berita.
Keesokan harinya, Dores pun langsung dipanggil Direktur RSUD Atambua untuk menghadap ke ruangannya. Saat sampai di ruangan, ternyata sudah ada Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan.
Di hadapan Wakil Bupati Belu, Dores menjelaskan bahwa foto yang dikirim bukan untuk dijadikan berita. Hanya saja, atas keprihatinan suaminya kepada para tenaga medis yang tidak dilengkapi APD di tengah Pandemi Covid-19, maka suaminya pun memuat foto itu di salah satu grup media sosial.
Menurut Dores, saat itu, Wakil Bupati pun menyampaikan kepadanya bahwa dengan kehadirannya di RSUD Atambua, maka masalah pun selesai. Kejadian itu menjadi pembelajaran bagi Dores untuk pertama dan terakhir.
“Sebenarnya, tidak ada yang salah dari pemberitaan. Apa yang ditulis sesuai dengan fakta yang kami alami di RSUD Atambua. Berita itu diturunkan saat pertemuan sedang berlangsung. Sedangkan, APD baru dibagikan setelah pertemuan itu dilaksanakan,” ujar Dores.
Dores mengaku bahwa usai dirinya dipanggil oleh Direktur RSUD Atambua, dirinya sempat mendapat beberapa ancaman dari pihak yang berada di luar birokrasi untuk dipindah tugaskan dari RSUD Atambua. Akan tetapi, dirinya sama sekali tidak menggubris ancaman tersebut. Dores tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
Selasa pagi (21/4/2020), dirinya melaksanakan aktivitas tugasnya di Tenda Screening Covid-19. tiba-tiba dirinya pun dipanggil ke Ruang Bersalin untuk mengambil SPT yang sudah dibuat sejak kemarinnya (20/4/2020). Dalam SPT yang ditandatangani Bupati Belu, dirinya dipindahkan ke Puskesmas Ainiba.
Memang, bukan dirinya sendiri yang dipindahkan. Selain dirinya, ada empat nama lain yang ikut dipindahkan. Mereka adalah Andreas Deni Mora Komar, A.Md yang merupakan Bendahara barang sekaligus panitia pemeriksa Alkes RSUD Atambua, Yohanes Oe Leu, A.Md.Kep yang merupakan Kepala Poli Rawat Jalan, dan Fabiola Nahak, serta Charles G. Asa, Salah satu Tenaga kontrak Daerah Belu yang ditugaskan sebagai pembantu Bendahara Barang di RSUD Atambua.
Dengan kepindahan mereka dari RSUD Atambua tanpa ada yang menggantikan tugas mereka di tengah Pandemi Covid-19, menjadi sebuah keputusan yang harus dipertimbangkan kembali oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay atas keputusan yang sudah dibuatnya itu.
Ada empat orang yang bekerja di Ruang Bendahara barang yaitu bendahara Barang, pembantu Bendahara Barang, dan dua orang pengurus gudang. Akan tetapi Bendahara barang dan pengurus bendahara barang telah dipindahkan tanpa ada yang menggantikan posisi mereka. Selain itu, posisi Kepala Poli Rawat Jalan pun kosong setelah Yohanes Oe Leu, A.Md.Kep dipindahkan.
“Sebagai ASN, saya siap ditempatkan ke mana saja. Tapi yang membuat saya kesal dengan keputusan bupati ini karena apa yang saya suarakan itu untuk kepentingan banyak orang bukan untuk kepentingan saya atau kami para tenaga medis saja. Saat kami pulang ke rumah, kami masih banyak menemui orang, baik itu suami, anak-anak, maupun tetangga di sekitar rumah kami. Kalau ini dianggap salah, maka buatlah teguran sesuai dengan aturan, bukan langsung memberikan sangsi,” pungkas Dores.
Sebenarnya, selain Suami Dores, ada beberapa pihak RSUD lainnya yang sama juga menulis pesan di Media Sosial terkait tidak adanya APD di RSUD Atambua. Akan tetapi, sampai saat ini mereka tidak mengalami nasib seperti Dores.
Seperti dr. An bisa dan dr. Yasintha yang merupakan dokter di RSUD Atambua. Dalam postingan itu dituliskan, “Karena maraknya pandemi Covid-19, saat ini RS kami sangat membutuhkan APD karena stok yang kami miliki sudah habis. Kami garda terdepan yang tak menggunakan APD Coverall Gown, Apron plastik, sarung tangan steril, headcap. Jangankan masker N-95, masker 3 ply saja penggunaannya dibatasi 1 masker/hari kare na persediaannya sangat terbatas, kadang ada kadang tidak”. Dalam postingan itu pun dicantumkan nomor kontak kedua dokter tersebut.
Kedua postingan itu datang dari rasa kepedulian mereka terhadap tenaga medis yang bekerja di RSUD Atambua.
Karena pertimbangan itulah, Dores datang mengadu ke DPRD Belu pada, Selasa (21/4/2020). Kedatangannya langsung diterima oleh hampir semua Komisi I dan Komisi III DPRD Belu. Mereka pun langsung mengadakan pertemuan di Ruangan Wakil II DPRD Belu, Cypri Temu.
Dalam pertemuan tersebut, para Wakil Rakyat menyayangkan kebijakan yang sudah dibuat oleh Bupati Belu di tengah Pandemi sedang melanda Dunia.
Karena itu, DPRD Belu pun, sesuai dengan keputusan rapat meminta Bupati dan Wakil Bupati Belu untuk meninjau kembali keputusan yang sudah mereka buat kepada para tenaga medis.
“Ini Keputusan yang salah. Karena itu, sesuai dengan keputusan rapat, maka kami sudah menyurati Bupati dan Wakil Bupati Belu untuk meninjau kembali keputusan yang sudah mereka buat. Bila permintaan kami diabaikan, maka kami akan melaporkan ini kepada Inspektorat Provinsi NTT atau Komisi ASN. Jangan buat sebuah keputusan hanya karena tidak ingin dikritik,” tegas Cypri Temu usai pertemuan tersebut. (Ronny).


