Karantina Disiapkan Pemprov Bali bagi Pemudik yang Nekat

272

Denpasar, Theeast.co.id – Pemerintah Provinsi Bali akan bertindak tegas bagi pemudik yang nekat pulang kampung. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, untuk menyikapi pemudik maka seluruh Gugus Tugas Covid19 Bali sudah mendapat arahan langsung dari Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali Dewa Made Indra pada Sabtu (25/4). “Intinya, mudik dilarang. Kalau masih nekat maka karantina 14 hari bagi pemudik yang nekat. Dan ini akan berlaku semua desa di Indonesia. Selain karantina 14 hari, maka pemudik dilarang pulang lagi. Silahkan kalau berani. Dikarantina 14 hari dan dilarang pulang. Ini harus diperketat untuk memutus mata rantai penularan Covid19,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (25/4).

Menurut Darmadi, Satgas yang ada di lapangan perlu membedakan antara warga yang mudik dan warga yang pulang kampung. “Implementasinya, kita sudah memberikan arahan kepada petugas, mana yang mudik dan mana yang pulang kampung. Ini harus jelas,” ujarnya. Sebagai contoh, yang mudik misalnya, orang yang sudah ber-KTP Bali kemudian dia mau balik ke kampung halamannya di luar Bali. Sementara yang pulang kampung, misalnya warga yang selama ini bekerja di Bali kemudian dia ingin kembali ke kampung halamannya. Ini juga akan menjadi masalah tersendiri karena setelah usai mudik mereka tidak akan diizinkan masuk Bali lagi, sebab mereka bukan ber-KTP Bali selama masa Pandemi Covid19 ini. Setelah itu mungkin akan normal lagi. Sementara yang pulang kampung perlakuannya akan sama yakni dikarantina selama 14 hari. “Jadi sebaiknya tidak perlu mudik atau bahkan tidak perlu pulang kampung sampai masa Pandemi Covid19 ini normal,” ujarnya. Pantauan sementara di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai sampai saat ini masih landai.

Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemprov Bali sudah memiliki skema
untuk mencegah orang-orang yang akan mudik ke luar Bali. Bali selalu inline dengan kebijakan pusat terkait pencegahan orang yang mudik. “Bapak presiden mengatakan melarang untuk mudik maka kami tentu akan mengikuti skema itu. Kami sudah membuka komunikasi dengan tokoh-tokoh umat Islam yang ada di Bali untuk menyampaikan hal ini. Kami sudah membuka komunikasi dengan Ketua Dewan Masjid Provinsi Bali tentang arahan presiden. Kalau presiden mengatakan mengizinkan dengan terbatas maka kami sampaikan begitu. Kalau presiden mengatakan tidak mengizinkan maka kami akan komunikasi kembali dengan tokoh-tokoh muslim yang ada di Bali karena ini berkaitan dengan kegiatan beragama. Bali harus mendengarkan pendapat dan masukan dari mereka,” ujarnya.

Ia meminta kepada petugas pintu masuk untuk memperketat pengawasan. Sebab ada kemungkinan Bali akan diminati banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia untuk ke Bali. Sebab, Bali masih dikatakan zona nyaman sebab kasus transmisi lokal masih sangat sedikit. “Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang mobilitas penduduk antar provinsi, maka kami juga paham itu. Namun di tengah masa Pandemi Covid19 kami akan membatasi orang datang ke Bali selain urusan logistik, urusan kesehatan, urusan dinas lainnya,” ujarnya. Kalau mereka yang masuk melalui pintu Gilimanuk maka disitu akan di rapid test. Jika ditemukan positif hasil rapid test tidak ada kepentingan yang tujuan ke Bali maka akan dikembalikan. “Kita akan tegas soal ini. Yang tidak berkepentingan, yang bukan pulang kampung, kita tolak, kita kembalikan ke daerah asalnya,” ujarnya.(Axele Dhae)