Komisi I DPRD Belu Ingatkan Pemda Belu Tidak Lakukan Mutasi Atas Tekanan Politik

344
Komisi I DPRD Belu Ingatkan Pemda Belu Tidak Lakukan Mutasi Atas Tekanan Politik/theeast.co.id
Komisi I DPRD Belu Ingatkan Pemda Belu Tidak Lakukan Mutasi Atas Tekanan Politik/theeast.co.id

ATAMBUA, Theeast.co.id – Dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Belu Tahun Anggaran 2019, Komisi 1 pada rekomendasinya mengingatkan Pemerintah Daerah Belu secara khusus Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Belu untuk tidak melakukan mutasi ASN berdasarkan tekanan politik.

Pernyataan tersebut termuat dalam poin ke-6 rekomendasi Komisi I yang disampaikan oleh Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belu, Servasius Boko, Senin (27/04/2020).

Dijelaskan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu nomor 2 tahun 2020 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Belu terhadap LKPJ Bupati Belu Tahun Anggaran 2019, menimbang bahwa sesuai pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ maka DPRD memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah.

Dalam memenuhi hal tersebut maka perlu ditetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Belu Tahun Anggaran 2019.

Karena itu, Sekertaris Daerah Belu ini mengatakan bahwa terkait hal-hal tersebut memutuskan, menetapkan bahwa rekomendasi DPRD Kabupaten Belu terhadap LKPJ Bupati Belu Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud maka dalam keputusan-keputusan ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan kinerja dimasa-masa yang akan datang sejak tanggal 27 April 2020.

Setelah mencermati laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 maka komisi I memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

Pertama, komisi satu memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memacu tingkat realisasi dan seluruh pos pendapatan. Kedepannya perlu dipacu peningkatan sumber daya manusia aparatur dengan melakukan pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis.

Kedua, pemerintah harus lebih proaktif dalam memenuhi kriteria untuk mendapat berbagai hasil yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sehingga tunggakan yang terjadi pada tahun 2019 dari dana bagi hasil Pemerintah Provinsi tidak terjadi lagi di tahun yang akan datang.

Ketiga, kedepan pemerintah harus lebih memaksimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus atau DAK sehingga penerapannya dapat ditingkatkan.

Keempat, untuk mengurangi kepadatan kendaraan dalam kota perlu dibuka jalan-jalan baru atau jalan alternatif dalam kota Atambua.

Kelima, pemerintah diharapkan menyediakan lahan untuk pembangunan tempat pengujian kendaraan bermotor serta alat pengujian lainnya.

Keenam, khusus untuk Badan Kepegawaian dan Pengembanganan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belu agar tidak melakukan mutasi ASN berdasarkan unsur kepentingan dan tekanan politik tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau keahlian. (Ronny).