ATAMBUA, Theeast.co.id – Walaupun sedang menghadapi pandemi Covid-19, Kepolisian Resort Belu masih terus melakukan proses penyelidikan dengan pengumpulan dokumen dan bahan keterangan terhadap kasus proyek Maek Bako yang diadakan Pemerintah Daerah Belu pada Dinas Pertanian yang telah menguras anggaran Miliaran Rupiah.
Terlebih proyek senilai 1,3 Miliar yang digelontarkan dan kemudian ditanam – lepas di kawasan hutan negara Udukama RTK 91, Kecamatan Atambua Selatan dan Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ini terancam gagal.
Kegagalan ini membuat Penyidik Polres Belu telah mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Bone, kontraktor pelaksana dalam pengadaan bibit Maek Bako (Porang), pegawai pada BPKP Belu dan masyarakat.
“Kita masih terus melakukan pengumpulan dokumen dan bahan keterangan. Siapa saja yang terkait dengan kasus ini akan kita panggil,” tandas Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat di temui awak media ini, Senin (04/05/2020).
Dijelaskan pula walaupun sedang menghadapi pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus proyek miliaran Maek Bako.
“Apa yang bisa kita kerjakan, dikerjakan dulu nanti bila terkendala Corona maka terpaksa kita hentikan,” pungkas Sepuh Siregar.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Kepolisian serius dalam menangani kasus proyek miliaran Maek Bako tersebut.
Untuk diketahui pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan.
Tidak main-main dalam masa kepemimpinan kedua figur ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).
Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.
Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.
Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.
Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.
Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.
Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.
Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny).


