
ATAMBUA, Theeast.co.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL) Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menyerahkan hasil dari kegiatan mengamankan 43 Dus Tembakau merek Shag ke Bea Cukai Atambua, Senin malam (11/05/2020).
Penyerahan 43 Dus Tembakau merek Shag ini diduga akan diselundupkan ke Negara Timor Leste.
Kejadian ini bermula pada Minggu (10/11/2020), Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ mendapat informasi dari warga tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu.
Diduga tembakau tersebut akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut karena tembakau tersebut disimpan di sebuah gubuk milik Vinsensius Asa (45) yang ada di pinggir pantai di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, NTT.
Mendapat informasi tersebut, Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu (Inf) Mairi Hendra atas perintah Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin memerintah personil Satgas Pamtas untuk mengecek ke lokasi.
Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama enam orang personel dari Pos Mota’ain yang mendapat perintah dari atasan langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi dari masyarakat dan melakukan pencegahan.
Setelah diadakan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa adanya 1 unit gubuk yang berada dipinggir laut milik Vinsensius Asa (45) menyimpan barang berupa 43 dus tembakau merk “Shag” tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Personil Satgas Pamtas pun membawa Vinsensius Asa ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur untuk diminta keterangan.
Personil Satgas Pamtas membawa Vinsensius ke Mako Satgas ini seizin Ketua RT 01 Dusun Fatumetan, Desa Kenebibi Yulius Mener (49).
Hasil pemeriksaan terhadap Vinsensius Asa diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial HL.
Oknum HL menghubungi Vinsensius menggunakan handphone untuk menerima titipan tembakau dan disimpan di podoknya.
“Saya dihubungi oleh Saudara HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya. Saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah sebesar Rp. 50.000,” kata Vinsensius Asa kepada personil satgas saat diminta keterangan.
Vinsensius juga mengaku, dalam komunikasi dengan HL dijelaskan bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirim ke Negara Timor Leste melalui jalur laut. Pengiriman akan dilakukan menunggu air laut pasang dan biasanya dilakukan malam hari.
Usai dimintai keterangan, Vinsensius Asa pun diizinkan pulang oleh pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ.
Barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut kemudian diamankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ.
Tepatnya hari ini, Senin malam (11/05/2020) sekitar pukul 19:00 waktu setempat, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menyerahkan barang tersebut ke Bea Cukai Atambua.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin didampingi didampingi Wadan Satgas Yonif R 142/KJ Kapten Inf M. Riduan, Pasi Intel Satgas Kapten Inf Mairi Hendra, Pakum Satgas Letda Chk Andi Heryandi dan belasan personil Satgas Yonif Raider 142/KJ.
Penyerahan tersebut diterima oleh Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah didampingi beberapa stafnya di lobi depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Atambua.
Usai penyerahan itu, Pihak Bea Cukai Atambua secara bersama Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ mengantarkan barang tersebut ke Gudang Bea Cukai Atambua di Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa giat malam ini merupakan penyerahan barang bukti berupa 43 dus tembakau merek Shag hasil dari keseriusan pihaknya untuk menggagalkan segala bentuk upaya penyelundupan barang-barang illegal di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL Sektor Timur.
Disebutkan pula bahwa pemilik dari barang bukti tersebut adalah seorang masyarakat Belu di Atapupu bernama Heri Lau.
“Kita sudah serahkan ke Bea Cukai barang bukti berupa 43 dus shag yang dimiliki oleh saudara Heri Lau,” pungkas Letkol Inf Ikhsanudin.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ ini berharap agar dengan penyerahan barang bukti dan pemiliknya, pihak Bea Cukai Atambua bisa diproses berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
“Harapan saya ini diproses berdasarkan Undang-undang kepabeanan yang berlaku di Republik Indonesia,” tandas Ikhsanudin.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar bila ingin melakukan kegiatan ekspor-impor harus secara resmi melalui prosedur di Bea Cukai bukannya melalui jalur penyelundupan.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah menegaskan bahwa barang bukti tersebut sudah diterima dan akan diturunkan di Gudang yang ada di Atapupu untuk dilakukan penghitungan sesuai data penyerahan sebanyak 43 dus, Senin (11/05/202).
“Satgas 142 sudah serahkan ke kami. Sekarang dilakukan pemindahan barang bukti ke gudang. Kami akan hitung dulu. Setelahnya baru kami akan tindak lanjut dengan meneliti berkas perkara yang ada,” ujarnya.
Tribuana menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut diteliti maka akan ditentukan langkah berikut yang harus diambil pihak Bea Cukai Atambua. (Ronny).
