Sunday, January 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Kades Faturika dan PNS Polres Belu, Korban SN Dimintai Keterangan

ATAMBUA, Theeast.co.id – Hampir setahun sudah kejadian kasus dugaan adanya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang melibatkan Kepala Desa Faturika, Benediktus Ulu dan oknum PNS Polres Belu, Yoseph Bria.

Hari ini, Selasa (12/05/2020) korban Silvester Nai (SN) diundang Satreskrim Polres Belu untuk dimintai klarifikasinya.

Pantauan awak media ini, Silvester Nai ditemani 2 anggota keluarga mendatangi Satreskrim Polres Belu.

Masih menunggu petugas, 2 anggota keluarga ini sempat ditemui oleh salah satu pelaku oknum PNS Polres Belu di lorong Pidum Satreskrim Polres Belu.

Usai melakukan klarifikasi, korban Silvester Nai yang berhasil ditemui awak media ini menegaskan bahwa dirinya ingin aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang dialaminya sehingga bisa diproses secara hukum.

“Saya su kena pukul. Jadi saya tidak mau damai. Harus diproses. Apalagi yang pukul ini Kepala Desa (Faturika) dan oknum PNS Polres Belu. Pokoknya harus lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu anggota keluarganya, Aloisius Moruk mengatakan bahwa dalam klarifikasi tadi, pihak Reskrim Polres Belu mengatakan bahwa saksi yang dimiliki saat ini kurang lebih 3 orang belum menguatkan pengaduan dari korban Silvester Nai.

Bahkan kata petugas Polres Belu bawah nyadu kandung dari Silvester Nai tidak bisa dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Karenanya pihak Satreskrim Polres Belu meminta agar pihak korban Silvester Nai mencari lagi dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita mau persoalan ini dilanjut. Tapi mau dilanjut, dipersulit bahwa saksi tidak lengkap. Lalu keterangan saksi satu, dia (Silvester Nai) pun kunyadu kandung, jadi tidak bisa. Mereka minta tambah saksi 2 orang,” pintanya.

Dirinya merasa bahwa urusan kasus ini dinilai berlarut-larut karena diduga melibatkan Kepala Desa Faturika dan oknum PNS Polri.

Saking kecewa karena lambatnya penanganan kasus ini ditambah lagi tidak mendapatkan saksi lainnya, pihak korban sudah berpikir untuk menghentikan saja pengusutan kasus tersebut tanpa melakukan perdamaian.

“Kalau kami su tidak dapat saksi, mau damai untuk apa. Sudah toh. Hentikan saja,” tandas Aloisius Moruk.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Clifry Lapian melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa besok (13/05) baru dirinya akan menggelar perkara kasus tersebut dengan anggotanya sehingga bisa diterangkan secara baik.

Untuk diketahui, proses penanganan terhadap kasus penganiyayaan ini, sebelumnya dilaporkan di Kepolisian Sektor Raimanuk, Polres Belu dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Belu.

Penganiayaan terjadi saat acara rumah adat di Kampung Baru Mauasu, pada Jumat lalu (26/07/19). Dalam acara tersebut, terjadi perkelahian antara seseorang bernama Tae Man dari Webaha dengan orang lain.
Bertepatan dengan acara hatetuk uma lulik(mendirikan rumah adat, red)

Karena terdesak, Tae Man ini berlari ke dalam rumah adat dan menabrak sebuah meja hingga terjatuh. Tae Man yang telah terjatuh ini, lantas bangun dan terus berlari. Sedangkan korban sedang makan di dalam rumah adat tersebut.

Tak lama berselang, datanglah tiga orang pelaku (Benediktus Ulu, Yoseph Bria dan Stefanus Lau) dan langsung memukul korban berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami luka memar, bibir terobek, telingga memar dan bengkak pada korban.

Merasa tidak tahu masalah apapun dan telah dikeroyok oleh Kepala Desa, PNS Polri dan salah seorang warga, korban Silvester Nai lantas saat itu pergi melaporkan ke Polisi dan mengambil visum. (Ronny).

Popular Articles