Terkait Pengaduan Istri Paulus Tanmenu Tentang Kasus Moge HD, DPRD akan Lakukan RDP

434

ATAMBUA, Theeast.co.id – Maria Bernadeta Nese bersama anak dan keluarganya datang mengadu ke DPRD Belu karena merasa tidak puas atas putusan sidang terkait kasus Motor Gede Harley Davidson yang dinilai hanya mengkambinghitamkan suaminya Paulus Tanmenu, sopir tronton hino nomor polisi W 8709XH.

Suaminya telah menjalani hukuman penjara di lapas kelas II B Atambua sejak Jumat (14/03/2020) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid.Sus/2020.

Menerima pengaduan tersebut, akhirnya DPRD Belu memutuskan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait diantaranya Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua dan Kepolisian Resort Belu.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa usai menerima pengaduan tersebut di ruang Wakil Ketua I DPRD Belu, Selasa (12/05/2020).

“Terhadap masalah ini sesuai dengan pengaduan istri Paulus Tanmenu ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai, Imigrasi dan Kepolisian Resort Belu,” pintanya.

Anggota DPRD Belu dari fraksi Golkar ini pun menerangkan bahwa RDP telah dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat (15/05/2020).

Tujuan dari RDP tersebut untuk menemukan keadilan yang sebenarnya terhadap proses hukum yang sudah terjadi dalam kasus penyelundupan spearpat motor Harley Davidson.

“Jadi hari ini kami terima dan kami sudah jadwalkan hari Jumat kita lakukan Rapat Dengar Pendapat,” tutur Theo.

Ketua Komisi II DPRD Belu ini menilai bahwa putusan hukum terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson tersebut tidak adil dimana hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke bawah.

“Ada sedikit kesan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan merasa adanya ketidakadilan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid.Sus/2020 terhadap kasus motor gede (moge) Harley Davidson (HD) di Kabupaten Belu, istri sopir tronton Paulus Tanmenu bersama anak dan keluarga mengadu ke DPRD Belu, Selasa (12/05/2020).

Terkait kasus ini publik sempat dihebohkan karena adanya temuan bagian-bagian (Sparepart) motor mewah, Harley Davidson (HD) di Pelabuhan Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awal Oktober 2017 lalu.

Dalam putusan kasus tersebut, sopir truk tronton, Paulus Tanmenu yang mengangkut Moge Harley Davidson dari Timor Leste ke Pelabuhan Atapupu ditetapkan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sejak, Jumat sore (14/03/2020).

Adapun amar dari putusan Pengadilan Negeri Belu yang tertera dalam adalah PN Nomor 23 Tahun 2019 dan diucapkan pada sidang terbuka bulan Juli 2019 lalu, yang amarnya yaitu;

Pertama, menyatakan bahwa terdakwa Paulus Tanmenu tidak terbukti melakukan tindak Pidana membongkar atau menimbun barang impor di tempat lain.

Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga, menyatakan terdakwa Paulus Tanmenu terbukti dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepaskan atau merusak kunci segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat Bea dan Cukai.

Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Tanmenu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terkait dengan barang bukti diterangkan bahwa Pengadilan Negeri menetapkan 1 kontener dan 25 koli berisi moge disita oleh negara. Sedangkan mobil truk tronton yang digunakan untuk memuat moge Harley dari Timor Leste dikembalikan kepada pemiliknya Frans Valdano alias Colega Timor.

Selain itu terkait dengan akan adanya tersangka lain dalam hal ini pemilik barang yang diidentifikasi bernama Doni Ariyo (Blitar) dan Samuel Tan (Surabaya) masih bebas berkeliaran dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bea dan Cukai Atambua.

Atas keputusan sidang tersebut yang akhirnya hanya mengorbankan sopir truk, Paulus Tanmenu maka merasa tak puas akan keadilan hukum, istrinya Maria Bernadeta Nese bersama anak dan keluarganya mendatangi DPRD Belu untuk meminta para Dewan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Pengaduan ini lantaran Maria Bernadeta Nese merasa suaminya telah menjadi kambing hitam dari kasus penyelundupan spearpat motor Harley Davidson dari Timor Leste.

Dia mengaku bahwa sejak suaminya dihadapkan dengan permasalahan tersebut, hidupnya bersama keempat anaknya dimana anak pertama berumur 12 dan keempat berumur 3 tahun sangat menderita.

Bahkan untuk makan minum pun, dirinya bersama keempat orang anak sangat kesusahan.

“Suami saya kan tidak bersalah. Tapi kenapa suami saya harus dikambinghitamkan. Kasian saya menderita dengan anak-anak. Makan juga setengah mati,” Maria Bernadeta Nese.

Untuk diketahui, tepatnya hari Selasa, 03 Oktober 2017, Aparat berhasil menggagalkan pengiriman sebuah kontainer berwarna merah berukuran besar yang diduga berisi rangka dan mesin sepeda motor gede (moge) Harley Davidson di pelabuhan Laut Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Temuan ini berawal dari kecurigaan aparat intelijen Kodim 1605/ Belu yang kemudian menahan sebuah kontainer sebelum diberangkatkan oleh PT. Mentari Line menuju Surabaya.

Setelah ditahan dan diamankan di Pelabuhan Atapupu, pihak Bea Cukai Atambua turun tangan. Sempat ada upaya untuk membuka kontainer tersebut namun  gagal karena katanya belum ada pemilik barang tersebut dan harus menunggu atasan dari kantor wilayah (kanwil).

Pada saat penahanan kontainer itu, Selasa (3/10/2017), Kepala Operasional PT. Mentari Line, Maksi Keru mengakui tidak mengetahui persis isi kontainer tersebut karena tidak melakukan pemeriksaan barang-barang yang berada dalam puluhan koli atau peti kayu.

Menurut pengakuan pemilik barang bernama Doni, kata Maksi, peti-peti kayu itu berisi barang-barang pindahan. Kontainer tersebut akhirnya disegel untuk menunggu atasan Bea Cukai dari kanwil. Tepatnya Rabu (04/10/2017), kontainer tersebut dibuka.

Puluhan warga sekitar Pelabuhan Atapupu secara sukarela membantu membuka kontainer tersebut yang ternyata berisi sparepart atau lebih tepatnya, sepeda motor HD utuh yang dipreteli (dibongkar) agar bisa dikemas dalam peti kayu.

Melihat isi keler dalam kontainer, sontak warga bersorak. Mereka girang karena tahu bahwa barang-barang itu diselundupkan oleh “orang besar” yang selama ini selalu menangkap “orang-orang  kecil” di Atapupu saat akan menjual bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah dan bensin ke Timor Leste.

Dari penyidikan kasus ini, Bea Cukai Atambua hanya mampu menetapkan si sopir sebagai tersangka sedangkan pemilik barang dibiarkan bebas dengan alasan masuk dalam daftar pencarian orang. (Ronny).