Tuesday, March 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bea Cukai Atambua Telah Serahkan Berkas Selundupan 5 Ton Sampah Plastik Ke Kejaksaan Negeri Belu

ATAMBUA, Theeast.co.id – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Atambua telah menyerahkan berkas penangkapan Kapal yang diduga menyelundupkan ± 5 Ton sampah plastik ke Indonesia yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (14/05/2020).

“Sampai dengan saat ini sudah dinyatakan lengkap dan bersama tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.
Sehingga wewenang penanganannya seperti apa, itu sudah di kejaksaan,” tandasnya.

Namun diungkapkan bahwa saat ini barang bukti tersebut masih disimpan di Bea Cukai Atambua dikarenakan belum adanya tempat penyimpanan yang besar di Kejaksaan Negeri Belu.

Untuk diketahui, Bea Cukai Atambua berhasil melakukan penangkapan terhadap Kapal KLM Berkat Utama GT 157 yang diduga akan menyelundupkan ± 5 ton sampah plastik berupa skrap galon air minum dari wilayah Timor Leste ke Indonesia.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim patroli laut Bea Cukai Atambua Operasi jaring Wallacea dengan menggunakan Kapal patroli 30003 ini dilakukan saat Kapal KLM Berkat Utama tersebut melintasi perairan Selat Ombai, Nusa Tenggara Timur

Saat itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Syaefudin saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).

Disampaikan bahwa Kapal yang memuat 1 Nahkoda dan 6 ABK ini ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 01:30 dini hari waktu setempat.

“Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 01:30 dini hari lalu, tim operasi bea Cukai operasi jaring Wallacea berhasil menggagalkan penyelundupan limbah plastik berupa 16.108 Pcs galon air minum yang sudah di potong-potong,” pungkasnya.

Disebutkan bahwa dugaan penyelundupan limbah plastik tersebut dibawah dari Timor Leste menuju arah Kalabahi, Alor, Provinsi NTT – Indonesia.

“Kapal tersebut awalnya dari Indonesia ke Timor Leste kemudian balik lagi ke Indonesia dan ditangkap di selat Ombai. Namun untuk lebih detailnya masih dalam proses penyidikan,” tandas Syaefudin.

Setelah penindakan terhadap Kapal yang pemiliknya juga berasal dari Indonesia ini diarahkan ke Pelabuhan Atapupu dan barang buktinya di bawah ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Atambua, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. (Ronny).

Popular Articles