ATAMBUA, Theeast.co.id – Para Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL diwajibkan untuk menempelkan nama-nama penerima bantuan Covid-19.
Kewajiban ini guna menghindari terjadinya pendobelan dan bahkan tidak menerima bantuan dari Pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai terdampak Covid-19.
Hal ini diungkapkan Ketua Pelaksana gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Belu, PLH. Sekda Belu Marsel Mau Meta saat ditemui awak media ini, Kamis (14/05/2020).
“Surat sudah dikeluarkan wajibb mengumumkan nama-nama penerima manfaat Covid-19. Camat, Desa dan Lurah juga harus kreatif untuk menempelkan nama-nama itu di wilayah yang luas sampai ke Dusun dan RT,” tegasnya.
Diungkapkan ada 5 jenis bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Belu untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya PKH, Bantuan Sosial Tunai, Perluasan Progam Sembako (Kementerian Sosial), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Kementerian Desa) serta Jaringan Pengaman Sosial dan Dampak Ekonomi (Pemerintah Daerah Belu).
“Misalnya dalam satu desa/kelurahan terdapat 100 orang yang berhak mendapatkan bantuan Covid-19. Dari 100 ada 10 yang sudah masuk PKH, kemudian 10 lagi oleh BST dan 5 terima bantuan Perluasan Program Sembako. Masih tersisa 75 orang, ada 10 masuk lagi BLT Dana Desa. Nah bila 4 bantuan ini sudah selesai maka kita akan verifikasi data masyarakat lainnya lewat JPS sehingga semua masyarakat terdampak Covid-19 bisa dapat bantuan,” pungkasnya.
Marsel Mau Meta mengakui bahwa bantuan ini terkesan lamban namun ini untuk memastikan bahwa semua masyarakat terdampak Covid-19 hanya berhak mendapatkan 1 dari 5 jenis bantuan yang ada dari Pemerintah.
Adapun kategori masyarakat yang tidak memiliki hak mendapatkan bantuan Covid-19 diantaranya PNS, pengusaha Besar dan menengah, TNI-POLRI, Veteran, Pensiunan, BUMN-BUMD, Perangkat Desa, Tenaga Kontrak dan honorer.
“Pokoknya yang terima penghasilan jelas. Mau Covid-19 atau tidak tetap ada penghasilan jelas,” pungkasnya.
Ketua pelaksana gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Belu ini pun menghimbau bagi masyarakat yang merasa dirinya memenuhi syarat penerima bantuan Covid-19 dan namanya saat ini belum di tempel di Kelurahan atau Desa ataupun ingin mengkomplain terkait penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, langsung menghubungi nomor call center 082112034821 dan 082247307400.
“Kalau masyarakat mau komplain terkait namanya belum masuk dalam bantuan ataupun ada pendobelan dan nama yang tidak layak menerima bisa langsung menghubungi nomor call center,” Imbuh Marsel Mau Meta. (Ronny).


