ATAMBUA, Theeast.co.id – Stefan Alves Tes Mau, SH selaku kuasa hukum dari Coni Amalia Tesalonika meminta Penyidik Polres Belu untuk serius dalam menangani Kasus dugaan pembobolan data rekening klienya di Bank BRI dan Bank BNI.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media ini di Atambua, Rabu (13/05/2020).
“Hari ini kami datang ke Polres Belu untuk menanyakan laporan perkembangan penyidikan dugaan pembobolan data klien kami di Bank BRI dan Bank BRI cabang Atambua,” ungkap Pengacara yang akrab di sapa Even ini.
Atas persoalan tersebut dirinya meminta agar pihak penyidik di Kepolisian Resort Belu bisa secepatnya memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan terkait diduganya kerahasiaan rekening dari nasabah kedua Bank bertaraf Nasional Indonesia tersebut.
“Kita minta agar Penyidik Polres Belu secepatnya memanggil para terlapor agar dimintai keterangan terkait data nasabah klien saya yang diduga telah bocor kerahasiaanya hingga print out rekening yang berisi nominal saldonya bisa diketahui oleh orang lain,” tegas Even.
Dirinya juga menuturkan bahwa sebelumnya Kliennya Coni Amalia Tesalonika telah membuat Laporan tindak pidana UU Perbankan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari bertempat di Bank BRI sesuai dengan Nomor, LP/81/V/2020/Res Belu tanggal 8 Mei 2020.
Sementara suaminya I Comang Agus Aria Sucipta, melaporkan Tindak Pidana UU Perbankan dengan Laporan Polisi Nomor LP/79/V/Res.7.4./2020 yang terjadi di Bank BNI.
“Yang Klien kami laporkan dugaan tindak pidana Perbankan terkait rahasia perbankan, dimana data Nasabah dan jumlah simpanan klien kami beredar di Group WA sehingga menyebabkan klien kami dihina dan dicaci maki,” tutur Even.
Oleh karena itu dalam pertemuan dengan pihak penyidik, dirinya juga meminta kepada penyidik Polres Belu untuk bertindak secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap pelaku-pelaku yang telah menyuruh maupun oknum pegawai Bank BRI dan Bank BNI yang membocorkan data dan simpanan kliennya tersebut.
“Bahwa jelas tindakan membocorkan data nasabah adalah kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang mana Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah penyimpanan dan simpanannya,” pungkas Even Tes Mau. (Ronny).


