ATAMBUA, Theeast.co.id – Perkara kasus dugaan penyelundupan ratusan Iphone merek Apple yang dibawah dari Timor Leste dan ditangkap di Bandara A.A Bere Tallo Atambua sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Belu.
Pelimpahan berkas kasus ini telah diserahkan juga barang bukti dan tersangkanya.
“Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu sejak beberapa minggu yang lalu,” pungkas Kepala Bea Cukai Atambua.
Dijelaskan juga bahwa saat ini pelaku yang membawa ratusan handphone Apple itu sudah dititipkan di Lapas Atambua.
“Barang bukti dan pelakunya sudah dititipkan di Lapas Atambua sehingga proses selanjutnya dan wewenang perkara ada di pihak Kejaksaan,” pinta Tribuana.
Untuk diketahui diduga menyelundupakn ratusan Iphone merek Apple yang dibawah dari Timor Leste, Polres Belu mengamankan seorang pria berinisial FH (32), Warga Negara Asing (WNA) asal China.
FH ditangkap saat hendak check in di Bandara A.A Bere Tallo Atambua, Belu, Selasa (31/12/2020) dengan tujuan hendak ke Kupang.
Ratusan telepon genggam itu terdeteksi dalam sebuah koper milik FH saat diperiksa oleh petugas Aviation Security (Avsec) dan protokoler Bandara menggunakan X-Ray.
Diketahui dalam koper FH ada benda mencurigakan, petugas langsung memeriksa koper tersebut dan ditemukan handphone merek Apple sebanyak 229 unit. Selain memeriksa koper, petugas juga memeriksa sebuah dos milik FH, dimana di dalam dos tersebut petugas menemukan enam buah portable wiffy dan tiga buah stavolt.
Pihak kepolisian langsung mengamankan FH di Mapolres Belu beserta barang bawaan lainnya berupa dua unit koper dan satu dos guna dilakukan penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Belu, Sepuh Siregar saat itu membenarkan kejadian tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di Atambua, Rabu (01/01/2020).
Menurut Siregar, pihaknya sementara melakukan pengembangan untuk selanjutnya segera diekspose.
Informasi yang dihimpun awak media, FH membawa barang tersebut dari Dili-Timor Leste tujuan Kupang-Indonesia. Setiba di PLBM Motaain, ia menggunakan jasa mobil rental dan hendak terbang menuju Kupang via Bandar Udara A.A Bere Talo di Atambua.
Namun, saat menuju ke Bandara, FH menumpang motor ojek sementara, koper yang berisi ratusan handphone diangkut menggunakan mobil rental yang lolos dari pemeriksaan di PLBN Motaain lantaran saat diperiksa FH tidak menurunkan koper dan barang bawaan lainnya.
Kemudian barang bukti yang diamankan Polisi sudah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Atambua. (Ronny).


