Nahkoda Kapal KLM Berkat Utama Di Penjara Gegara Kasus Selundupkan Limbah Plastik

443
Nahkoda Kapal KLM Berkat Utama Di Penjara Gegara Kasus Selundupkan Limbah Plastik/theeast.co.id
Nahkoda Kapal KLM Berkat Utama Di Penjara Gegara Kasus Selundupkan Limbah Plastik/theeast.co.id

ATAMBUA, Theeast.co.id – Nahkoda kapal KLM Berkat Utama GT 157 menjalankan masa tahanan karena tersandung kasus penyelundupan ± 5 Ton sampah plastik ke Indonesia yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2019 lalu.

Nahkoda kapal tersebut setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua mendapatkan jatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius Loe Mau saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (28/05/2020).

Dirinya menerangkan bahwa kasus tersebut sudah diputuskan dan terdakwa sebagai Nahkoda kapal, Abu Zarhan telah menjalani masa tahanan.

“Kasus sampah plastik, itu nahkodanya Abu Zarhan dihukum selama 1 tahun 4 bulan,” terang Kajari Belu, Alfonsius.

Sementara itu terkait dengan barang bukti berupa limbah plastik, Kajari Belu menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan segera dieksekusi.

“Kami sudah lakukan eksekusi pidana badan dan tinggal pelaksanaan eksekusi barang bukti,” ujar Alfonsius Loe Mau.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Bea Cukai Atambua berhasil melakukan penangkapan terhadap Kapal KLM Berkat Utama GT 157 yang diduga akan menyelundupkan ± 5 ton sampah plastik berupa skrap galon air minum dari wilayah Timor Leste ke Indonesia.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim patroli laut Bea Cukai Atambua Operasi jaring Wallacea dengan menggunakan Kapal patroli 30003 ini dilakukan saat Kapal KLM Berkat Utama tersebut melintasi perairan Selat Ombai, Nusa Tenggara Timur

Saat itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Syaefudin saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).

Disampaikan bahwa Kapal yang memuat 1 Nahkoda dan 6 ABK ini ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 01:30 dini hari waktu setempat.

“Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 01:30 dini hari lalu, tim operasi bea Cukai operasi jaring Wallacea berhasil menggagalkan penyelundupan limbah plastik berupa 16.108 Pcs galon air minum yang sudah di potong-potong,” pungkasnya.

Disebutkan bahwa dugaan penyelundupan limbah plastik tersebut dibawah dari Timor Leste menuju arah Kalabahi, Alor, Provinsi NTT – Indonesia.

Setelah penindakan terhadap Kapal yang pemiliknya juga berasal dari Indonesia ini diarahkan ke Pelabuhan Atapupu dan barang buktinya di bawah ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Atambua, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. (Ronny).