Saturday, February 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Bali Minta Sumbangan yang Berhubungan dengan Covid-19 agar Dicatat

DENPASAR, Theeast.co.id – Pemerintah Provinsi Bali meminta agar seluruh instansi pemerintah di Bali agar melakukan pengawasan terhadap seluruh sumbangan dalam bentuk apa pun di tengah Pandemi Covid19. Hal ini disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada meminta kepada perangkat daerah dimanapun agar melakukan pencatatan terhadap sumbangan yang masuk dan kemudian dilakukan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan. Inspektorat Bali telah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait melalui rapat koordinasi agar setiap menerima sumbangan dan menyalurkannya atas nama pemerintah selalu dicatat. Sebab bila tidak maka akan rawan terjadi penyimpangan di kemudian hari. “Kami sudah melakukan koordinasi, dengan para inspektorat dan Barang Pemeriksa Keuangan Provinsi Bali. Seluruh kabupaten dan kota hadir,” ujarnya di Denpasar, Rabu (2/6/2020).

Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan oleh APIP pada pandemi Covid-19, di ruang rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020).

Menurut Sugiada, koordinasi itu dilakukan mengingat sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 17 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu/ pendampingan, monitoring dan evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis dalam bentuk lainnya. “Seperti yang kita tahu bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung telah membatasi “gerak” Inspektorat dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan. Ada kekuatiran terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Pengadaan APD jangan sampai double (pusat dan daerah). Selain itu validasi data yang dibuat harus jelas dan transparan. Penerimaan sumbangan bantuan dari pihak ketiga diperbolehkan asalkan diberikan kepada lembaga dan bukan pribadi. Layanan pengaduan masyarakat harus diadakan di masing masing wilayah untuk menghindari adanya warga yang tidak mendapatkan penanganan saat pandemi ini berlangsung. Reviu atau pendampingan dilaksanakan untuk mengawal pelaksanaan refocusing/ realokasi anggaran dan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melakukan pemeriksaan melalui post audit pada akhir kegiatan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono mengatakan bahwa penerimaan bantuan sosial dalam pandemi Covid-19 ini, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial perihal alokasi pengguna (pagu) bahwa Bansos tunai diberikan kepada warga miskin, tidak mampu yang rentan terdampak Covid-19 di luar program sembako dan program keluarga harapan.(Axelle Dae).

Popular Articles