Denpasar, Theeast.co.id – Badan pengurus Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali periode 2017 -2020 diduga telah berakhir pada Pebruari 2020 lalu. Kevakuman kepengurusan ini memantik pertemuan Sejumlah Ketua Unit Suka Duka yang menjadi konstituen IKB Flobamora Bali dengan staf khusus Gubernur NTT, Rocky Pekudjawang, Jumat (05/06/2020) lalu.
Kepada staf khusus Gubernur NTT, Ketua Unit Keluarga Belu, Hilarius Mali menjelaskan, masa kepengurusan Yosep Yulius Diaz telah berakhir. Namun prakteknya hingga saat ini, kepengurusan yang dipimpin Yusdi Diaz pada periode ketiga ini masih tetap berjalan.
“Ketua dan Kepengurusan IKB Flobamora Bali saat ini ilegal. Itu jelas-jelas ilegal,” tegas Ketua Unit Belu Bali, Hilarius Mali Asa, SH saat dihubungi, Selasa (09/06/2020).
Hilarius menuturkan, memang awalnya tercetus rencana Rapat Tertinggi Anggota (RTA) namun tak kunjung digelar.
“Tidak ada panitia pemilihan Ketua Umum, yang ada panitia covid yang dibentuk oleh Yusdi cs,” tambahnya.
Dia mengatakan, memang sebelum covid-19, ada rencana untuk RTA agenda pemilihan Ketua Umum IKB Flobamora Bali yang baru, tapi itu tidak terlaksana karena alasan covid.
Menurut dia, dengan alasan covid -19, maka dirinya (Yusdi Diaz, red.) memperpanjang masa jabatan dirinya sendiri.
“Panitia Covid-19 itu juga tidak sah karena dibentuk sepihak oleh Yusdi cs, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ketua-ketua unit,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Unit Keluarga Ombay (Alor) Ishak Walaka, Ketua Unit Keluarga Tafaenpah (TTU), Olderico Diaz Quintas dan Perwakilan Unit Keluarga Malaka, Hendrik Seran. Mereka mempertanyakan keabsaban pengurus IKB Flobamora Bali saat ini.
Agenda paguyuban saat ini tetap dijalankan meski dinilai tidak sah oleh sejumlah unit paguyuban di Bali karena sudah berakhir masa bhaktinya. Sejumlah Ketua Unit ini menilai, hal ini bisa berdampak hukum bagi paguyuban warga NTT di Bali ini, dan pihak lain yang menjalin kerja sama dengan IKB Flobamora Bali.
Untuk diketahui, dalam rapat tertinggi anggota (RTA) yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (26/02/2017) lalu, Yusdi Diaz tepilih sebagai ketua secara aklamasi oleh 23 unit suka duka pemilik hak suara.
Yusdi dipercaya memimpin IKB Flobamora Bali selama tiga tahun kedepan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga paguyuban ini.
Praktisi Hukum asal NTT Dr. Simon Nahak, SH, MH, saat diminta tanggapannya mengatakan, kepengurusan IKB Flobamora bila sudah melewati periode sejak pelantikannya dipastikan berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Menurut Simon Nahak, secara mekanisme hukum bisa saja diproses, tapi semua tentu tidak ingin berpikir sejauh itu.
“Sekarang kita bicara mekanisme atau manajemen organisasi. Secara etika mestinya ikatan paguyuban suka duka apapun, yang ada di Bali, mempertanyakan hal itu kepada pengurus inti untuk memperhatikan masa jabatan ketua yang sudah lewat,” jelas Simon Nahak.
Menurut Simon, jabatan ketua harus diganti melalui rapat umum atau musyawarah luar biasa bersama unit – unit paguyuban, untuk sikapi kevakuman kepemimpinan organisasi ini.
” Ini vakum. Menyikapi kekosongan ini, agar segala tindak – tanduk si pejabat tadi yang terjadi, tidak disalahgunakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum positif. Saat ini tentu kita masih anggap sebatas etika, tata susila atau ketertiban sosial,” katanya.
Meskipun jika harus memimpin untuk periode keempat, kepengurusan saat ini tetap harus melalui mekanisme yang melibatkan semua unit suka duka dengan mengacu kepada AD/ART organisasi.
“Harus ada pemilihan ulang dan pelantikan yang melalui tahapan atau proses sesuai mekanisme organisasi. Kemudian disosialisasi kepada semua paguyuban unit di Bali. Jika tak melawati mekanisme ini, maka melanggar hukum,” tegasnya.
Ia memberi masukan, jika situasi saat ini force majeure karena musibah covid19, pengurus tetap bisa menjalankan mekanisme pemilihan secara online lewat media zoom.
“Minimal rapat pengurus inti, kemudian pengurus inti rapat besar bersama unit-unit, kemudian buat berita acara, berdasarkan rapat pengurus inti dan unit. Mempertimbangkan dan menetapkan siapa, sebagai ketua atau Plt,” jelasnya.
Simon Nahak juga menilai dari sisi politik hukum, mengapa harus memimpin organisasi hanya dua periode, untuk menjaga arogansi dan abuse of power (penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan), kesewenangan seorang pemimpin dan indikasi dirinya melakukan penyalahgunaan organisasi.
Ia menyamakan hal ini dengan beberapa rekannya dan klien pejabat publik yang tersangkut masalah hukum, padahal hanya setahun memimpin organisasi tapi bisa mencuri.
“Apalagi memimpin tiga, empat, lima kali. Makanya politik hukumnya harus membatasi cukup dua kali,” katanya.
Sementara itu, Simon Nahak juga mengatakan melihat dari sisi sumber daya manusia, pengkaderan harus berjalan dalam organisasi.
“Jadi yang usia sudah usur tahu dirilah, mundur dan bisa sebagai pembina atau penasihat dan memberikan kesempatan kepada yang muda, supaya ada regenerasi atau kaderisasi kepemimpinan,” ujarnya.
Sementara Ketua IKB Flobamora, Yosep Yulius Diaz yang dihubungi via wa Selasa (9/6/2020) untuk mengkonfirmasi soal vakumnya Kepengurusan IKB Flobamora belum juga merespon hingga berita ini diturunkan.
Media ini kemudian menghubungi Sekretaris Umum IKB Flobamora, Fredrik Billy, SH pada Selasa (9/6/2020) juga melalui whats up (wa). Fredrik Billy menjelaskan bahwa sesuai SK, Kepengurusan IKB Flobamora periode 2017 – 2020 berakhir tanggal 21 Mei 2020. Sebelum masa berakhirnya kepengurusan, Fredrik mengatakan bahwa sudah ada komunikasi dengan para ketua unit.
“Benar sesuai SK masa kepengurusan IKB Flobamora saat ini berakhir 21 Mei 2020. Pada Bulan Maret saya sudah infokan kepada semua unit anggota bahwa 5 April 2020 akan dilaksanakan Rapat Tertinggi Anggota (RTA) namun covid datang, tidak boleh ada pertemuan banyak orang di bulan April maka unit – unit mengusulkan RTA ditunda sampai ada info dari pemerintah untuk pertemuan dengan banyak orang bisa dilaksanakan,” terang Fredrik Billy.
Fredrik juga menyertakan sejumlah sreenshoot wa yang mengkonfirmasi bahwa sejumlah Ketua – ketua unit menghendaki agar pertemuan dengan agenda pemilihan Ketua IKB Flobamora ditunda.
Jadi menurut Fredy Billy, secara organisasi masih sah berjalan sampai dengan RTA nanti sebagaimana usulan dan mandat dari anggota agar RTA ditunda. “Banyak organisasi yang sama seperti ini, kok biasa saja,” tegasnya.
Namun sayangnya Fredy Billy tidak menyebutkan organisasi mana yang dimaksud. Selain itu dalam penjelasannya pun Fredrik Billy juga tidak menyertakan dokumen berupa surat atau berita acara yang menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2017 – 2020 dapat diperpanjang dengan alasan masih covid19.
Tindakan Melawan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Simon Nahak juga mengingatkan terkait tindakan seorang Ketua yang tidak sah yang berdampak hukum.
Menurut dia, seandainya pemerintah menanggapi dan menanyakan, kamu siapa, dan kemudian dijawab, saya Ketua Paguyuban Bunga Mekar misalnya, dan kemudian pemerintah menanyakan lagi mana SK- nya dan
pelantikan jabatannya, mana bukti ketua dan kepengurusannya yang sah, kemudian dicek ternyata tidak lagi. “Itu sudah salah, namanya perbuatan melawan hukum,” tegas Simon Nahak. *CV


