Denpasar, Theeast.co.id – Hilarius Mali, Ketua Unit Keluarga Belu akhirnya buka suara dan menanggapi berbagai tudingan terhadap dirinya atas pernyataannya di sejumlah media yang menyatakan Pengurus IKB Flobamora Bali Ilegal. Hila juga secara jelas dan terang benderang menjelaskan pesan whatsapp yang beredar di sosmed yang diunggah Fredrik Billy tentang persetujuan ditundanya Rapat Tertinggi Anggota (RTA).
Berikut tanggapan Hila Mali yang dikemas dalam ‘Hilarius Mali Menjawab’ yang diterima redaksi The East Indonesia, Rabu (10/6/2020). Begini petikannya:
‘Menanggapi tudingan beberapa anggota dan pengurus IKB Flobamora Bali bahwa dirinya tidak konsisten hanya karena pernah menyetujui soal ditundanya RTA guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Dirinya tidak membantah. Namun, soal penundaan tersebut tidaklah serta merta diartikan bahwa dirinya telah menyetujui agar masa bakti pengurus IKB Flobamora periode 2017 -2020 diperpanjang secara otomatis.
Adalah dua hal yang berbeda soal menyetujui agar RTA ditunda karena Covid-19 dan melegalkan masa bakti pengurus IKB Flobamora “tanpa” adanya Surat Keputusan dari Dewan Pembina setelah meminta pertimbangan dari Dewan Penasehat tentunya.
Jangan disalahartikan pernyataan setuju saya melalui pesan whatsapp untuk menunda RTA seolah-olah saya pernah menyetujui atau melegalkan Badan Pengurus Flobamora Bali yang jelas jelas telah berakhir.
Untuk diketahui bahwa pendapat saya bahwa Badan Pengurus IKB Flobamora Bali setelah masa bakti berakhir (in casu saat ini) adalah ilegal didasari oleh alasan yuridis bahwa sejatinya dalam organisasi IKB Flobamora Bali kan ada Dewan Pembina yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat kebijakan umum termasuk mengambil keputusan apabila terjadi kekosongan. Dalam kasus Flobamora Bali, ketika batas waktu masa bakti pengurus yang telah diputuskan dalam RTA 3 tahun silam telah usai, maka Dewan Pembinalah yang seharusnya memainkan peran dan fungsinya dalam mengatasi kekosongan ini yakni mengambil kebijakan setelah meminta pertimbangan Dewan Penasehat yang kemudian dituangkan secara tertulis dalam sebuah Surat Keputusan perihal memperpanjang masa bakti dalam keadaan darurat Covid dan/atau menunjuk pengurus sementara untuk menjalankan roda organisasi.
Dengan demikian maka Pengurus pasca SK tersebut dikeluarkan mendapatkan legitimasi untuk bertindak mewakili organisasi baik keluar maupun ke dalam bukannya Pengurus lama diam – diam melegalkan dirinya hanya melalui pesan whatsapp apalagi pesan whatsapp yang dikirimkan oleh Sekretaris yang nota bene juga bagian dari pengurus yang sudah berakhir masa jabatannya.
Jika tidak ingin dikatakan ilegal maka silahkan buktikan legalitasnya berupa adanya SK dari Dewan Pembina yang memberikan legitimasi atau mandat kepada Pengurus pasca habisnya masa bakti hasil RTA 3 tahun silam. Seandainya sudah ada SK sebelum masa bakti pengurus berakhir, maka tidak mungkin ada istilah ilegal hari ini.
Bahwa saya juga ingin memberikan pencerahan kepada seluruh diaspora NTT di Bali bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Saya memberikan pendapat bahwa Pengurus IKB Flobamora Bali saat ini ilegal karena masa baktinya sudah habis dan tidak ada SK sebagai payung hukum untuk melegitimasi pengurus lama untuk terus menjabat. Pendapat saya ini tujuannya baik agar dalam berorganisasi semua orang wajib hukumnya untuk patuh pada aturan main. Karena organisasi bukan milik perorangan melainkan milik seluruh anggota. Dan semua warga NTT yang berdomisili di Bali berhak menjadi anggota Flobamora Bali, bukan saja mereka yang sudah menyerahkan foto copy KTP untuk didata pada masa menjelang Pemilu kemarin’. *CV


