ARAKSI akan Bawa Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako di Belu ke Polda NTT

349
ARAKSI akan Bawa Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako di Belu ke Polda NTT/theeast.co.id
ARAKSI akan Bawa Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako di Belu ke Polda NTT/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia– Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) akan membawa kasus dugaan korupsi program Maek Bako (Porang) pada Dinas Pertanian Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ke Polda NTT.

Hal tersebut akan dilakukan oleh ARAKSI apabila kasus dugaan korupsi tersebut mengalami ketimpangan hingga di-stop kan oleh penyidik Polres Belu.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun saat ditemui awak media ini di Atambua, Kamis (25/06/2020).

Ketua ARAKSI ini menerangkan bahwa kalau masalahnya terkait bibit, pembagian kepada kelompok-kelompok ini masalahnya clear.

Apabila bibitnya tidak baik atau bibitnya tidak berhasil, kelompok-kelompok gagal dan sebagainya maka hal itu dalam tanda kutip penggunaan anggaran sudah tidak berfungsi lagi.

Sehingga menurutnya, berdasarkan dari data-data yang ada, sebenarnya kasus dugaan korupsi Maek Bako di Kabupaten Belu ini tidak sulit untuk diungkap.

“Untuk menyimpulkan kasus ini sebenarnya tidak terlalu susah. Tapi kalau sampai panjang seperti ini kita menghargai penjelasan pak Kasat (red-reskrim Polres Belu) bahwa kasus ini masih berproses. Hanya saja kita berharap bahwa kasus ini tidak boleh terlalu terlena,” pungkas Alfred Baun.

Ketua ARAKSI ini mengakui memang kasus dugaan korupsi Maek Bako baru saja ditangani sejak bulan Maret 2020 sehingga belum ada suatu kesimpulan kasus tersebut akan dinaikkan atau di-stop kan oleh penyidik Polres Belu.

Ketua ARAKSI NTT tersebut menerangkan bahwa atas pengalaman yang terjadi, kasus-kasus korupsi yang ditangani Polres Belu selalu saja mandek, misalnya kasus Bawang Merah Malaka yang mandek di Polres Belu dan ketika dibawah ke Polda NTT justru kasus tersebut berjalan mulus dan dalam waktu yang dekat langsung menetapkan 9 tersangka dan akan ada tersangka lainnya.

“Kita berharap bahwa kasus ini tidak boleh di-stop kan. Kalau sampai itu terjadi, kita akan tarik kasus ini ke Polda NTT biar Polda yang langsung menangani kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) mendatangi Kepolisian Resort Belu guna memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi program Maek Bako (Porang) pada Dinas Pertanian Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Kamis (25/06/2020).

Pantauan awak media ini, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun bersama 3 orang lainnya mendatangi Polres Belu.

Sekitar pukul 10:30 WITA, Ketua ARAKSI NTT ini bertemu Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar di ruangannya.

Usai pertemuan tersebut, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun saat ditemui awak media ini mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi Maek Bako yang sementara ditangani oleh Penyidik Polres Belu.

“Kami datang mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Maek Bako yang sementara ditangani Polres Belu. Kita ingin memantau langsung perkembangan kasus ini seperti apa,” pungkasnya.

Pihak ARAKSI NTT ini menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat sehingga mereka ingin mengetahui hambatan apa saja yang ditemui Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi Maek Bako di Kabupaten Belu.

“Kita meminta hambatan apa yang ditemui oleh penyidik Polres Belu terhadap kasus Maek Bako,” pintanya.

Alfred Baun menjelaskan, dari pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar menerangkan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi ini sementara berjalan. Sejauh ini, pihak Polres Belu dalam tahapan penyelidikan dengan pengumpulan data dan saksi.

Ketua ARAKSI Belu ini juga mengatakan bahwa untuk penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Belu pun meminta kerjasama dengan pihak ARAKSI dalam mengungkapkan dugaan korupsi khususnya Maek Bako di Kabupaten Belu ini.

“Beliau (red-kasat Sepuh Siregar) mengatakan masih ada hal-hal yang sangat prinsip dan beliau meminta kepada ARAKSI untuk kita lakukan kerjasama untuk mengungkap kasus ini dari sisi data kemudian ada bukti lain yang ditemukan oleh ARAKSI,” pintanya.

Untuk diketahui pengembangan Maek Bako / Porang di Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan.

Tidak main-main dalam masa kepemimpinan kedua figur ini telah menggelontarkan sekiranya mencapai 3,9 Miliar Rupiah (Rp. 3.939.021.500).

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp.306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp. 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.

Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny).