Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gugus Tugas Minta 6 Titik Pariwisata Bali Ditutup karena Menggelar Party

DENPASAR, The East Indonesia – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bali Made Rentin mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang pengelolah destinasi wisata baik pantai, hotel, restoran yang akan menggelar acara party dan sejenisnya yang mengundang kerumuman massa. Saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim terkait untuk mengadakan sidak dan menindak tegas pihak owner dan manajemen yang menggelar party. “Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada beberapa destinasi wisata yang menggelar party. Ini tidak benar. Kami langsung berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan, seperti SatPol PP, dan tim gabungan lainnya untuk menindak tegas. Ini untuk mengantisipasi klaster baru di Bali, jangan sampai penularan Covid-19 semakin banyak,” ujar Rentin, Jumat (3/7/2020).

Menurutnya, ada 6 titik destinasi di Bali yang akan menggelar party. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Badung. Lokasinya ada di Canggu, Seminyak, Legian dan Kuta. Saat ini petugas sudah turun ke lokasi. Bila petugas menemukan hal-hal yang melanggar protokol kesehatan dan beberapa himbauan pemerintah maka pengelolaannya akan disidangkan langsung di lokasi kejadian. Sanksinya akan dijatuhkan. Termasuk tidak akan diberikan sertifikat protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur. Sertifikat ini akan sangat berpengaruh terhadap citra destinasi yang bersangkutan dalam menuju tatanan era baru berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Bila sertifikat tidak dikeluarkan maka destinasi atau hotel dan restoran yang bersangkutan tidak direkomendasikan untuk dikunjungi wisatawan.

Menurut Rentin, sesungguhnya pariwisata Bali akan dibuka pada tanggal 9 Juli 2020. Artinya, sebelum dibuka secara resmi, tidak boleh ada kerumunan yang mengundang banyak orang, termasuk beberapa event party dan sejenisnya. Sebab hal tersebut bisa berakibat pada klaster baru penularan Covid19 di Bali. Sementara saat ini belum ada izinan untuk keramaian dan sebagainya. Selaku Kepala BPBD Bali, Rentin mengaku jika permintaan untuk menindak tegas destinas dan hotel tersebut sudah sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana. Dimana dalam UU tersebut mengatur soal tugas dan fungsi Badan Penanggulan Bencana tentang fungsi komando, koordinasi dan perencanaan. “Itulah sebabnya, setelah menerima pengaduan masyarakat, kami berkoordinasi dengan tim terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar,” ujarnya.(Axelle Dae).

Popular Articles