ATAMBUA, The East Indonesia – Proyek pembangunan taman wisata rohani Gurita dan bangunan pelengkap di Teluk Gurita, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL dua kali mengalami gagal tender.
Saat ini proyek pembangunan taman wisata rohani di Kabupaten Belu senilai 8,4 M ini telah masuk tender tahap ketiga.
Kegagalan tender beruntun ini menjadi pertanyaan tersendiri di bagi masyarakat dan para kontraktor yang mengikuti lelang tender proyek miliaran tersebut karena diduga ada permainan untuk memenangkan penyedia jasa tertentu.
Kepala Bagian (Kabag) ULP Kabupaten Belu, Fredi Hale Kin melalui Kasubag Pengadaan, Fransiskus Xav. Lako saat dikonfirmasi awak media, Kamis (09/07/2020) menjelaskan, paket proyek Pembangunan Taman Wisata Rohani Gurita dan Bangunan Pelengkap dua kali gagal tender.
Saat ini tender tahap ketiga setelah dua kali gagal tender. Gagal tender terjadi karena penyedia jasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta.
“Paket ini dilakukan tender ulang. Ini tender tahap ketiga. Tahap pertama gagal karena penyedia tiap mampu memenuhi persyaratan yang diminta. Yang kedua pun gagal. Penyedia tidak memenuhi persyaratan”, jelas Fransiskus Xav. Lako didampingi Kabag ULP.
Menurut Fransiskus, tender ketiga saat ini dalam tahapan evaluasi. Ada empat penyedia jasa yang masukan penawaran. Informasi lain tentang proses tender belum bisa disampaikan karena masih dalam proses.
Fransiskus mengungkapkan, gagal tender proyek tersebut bukan karena alasan yang mengada-ada, bukan juga alasan untuk memenangkan penyedia jasa tertentu seperti rumor yang beredar di luar. Tender gagal karena penyedia jasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta.
Ditanya, apakah setiap proses tender ulang bisa menambah persyaratan, Fransiskus mengatakan, ketika proyek dikatakan gagal tender maka panitia tender akan menyurati dinas untuk menyampaikan hasil tender. Dinas dalam hal ini PPK yang memutuskan untuk proses tender ulang dengan berbagai persyaratan yang diminta. Panitia tender tidak melakukan penambahan persyaratan.
Lanjut Fransiskus, dalam proses tender dengan menggunakan aplikasi online tidak mungkin tertutup. Semua proses tercatat secara baik dalam aplikasi dan bisa diakses oleh penyedia jasa. Bahkan semua yang tercatat dalam report tersebut bisa disimpan selama 20 tahun.
Katanya, tender pertama 28 Mei sampai 4 Juni 2020. Sampai tahap evaluasi, ada dua penyedia yang masuk tapi gugur karena penyedia tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta. Dengan demikian, tender pertama ini gagal.
Alasan gugur sudah tercatat semua dalam repot. Kemudian dalam masa sanggahan tidak ada yang menyampaikan sanggahan. Itu artinya, penyedia jasa menerima keputusan panitia tender.
“Semua hasil tercatat di report ini. Ketika alasan gugur, apa yang kami sampaikan semuanya tercatat. Termasuk alasan gugur. Kemudian, ada masa sanggah. Kalau mereka tidak terima pasti mereka sampaikan sanggahan. Dalam laporan tidak ada sanggahan, berarti mereka menerima keputusan panitia”, terang Fransiskus.
Tender kedua dimulai 17 Juni sampai 23 Juni 2020. Ada dua penyedia jasa memasukan penawaran namun lagi-lagi gugur karena penyedia jasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta. Salah satunya adalah laporan keuangan perusahan yang dimasukan tidak sesuai dengan syarat yang diminta. Dalam report tidak ada sanggahan.
Fransiskus menegaskan, tender ulang bukan karena alasan yang mengada-ada tetapi alasan sangat mendasar adalah penyedia tidak memenuhi persyaratan yang diminta. Letak kekurangan bukan di panitia tender tetapi di penyedia jasa. (Ronny).


