DENPASAR, The East Indonesia – Salah satu WNA terpidana kasus pembunuhan polisi di Pantai Kuta Bali bernama Sara Connor akhirnya bebas. Sara yang asal Australia terlibat dalam kasus pembunuhan polisi divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada Kamis (16/7/2020).
Saat divonis, Sara menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di Lapas Wanita Kerobokan Denpasar dengan Nomor Register BI/135/2017. Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Putu Surya Darma mengatakan, Sara Connor merupakan narapidana pada Lapas Perempuan Kelas II Denpasar.
Sara Connor merupakan WNA asal Australia, yang telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 tahun. Sara ditahan sejak 20 Agustus 2016.
“Seharusnya, Sara baru akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021. Namun karena Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa Remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa Remisi. Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020,” ujarnya.
Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Denpasar, usai bebas Sara akan langsung dideportasi ke negara asalnya. Namun karena mengikuti jadwal penerbangan, maka Sara kini dititipkan di rumah detensi imigrasi Denpasar. Rencananya, Sara akan diterbangkan Jumat sore atau malam ke Australia. Pemulangan atau deportasi dilakukan agar Sara tidak berlama. Semua proses pemulangan sudah dipersiapkan dengan baik agar tidak menjadi masalah keimigrasian di tanah air.
Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Kerobokan, Lili, mengatakan, selama berada di Lapas Wanita Kerobokan, Sara telah menunjukan perilaku yang baik. Pihak Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar menjadikan Sara Connor sebagai tamping karena telah memenuhi syarat dan karena kerjanya yang baik serta telah lebih dari 6 bulan sebagai tamping maka Sara Connor dijadikan sebagai Pemuka sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 sehingga yang bersangkutan mendapatkan Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 atas haknya karena sudah diangkat sebagai pemuka.
Sara Connor telah mendapatkan haknya berupa mengikuti kegiatan Pelatihan Potong Rambut yang bersertifikat diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. “Makanya, setelah mendapatkan remisi-remisi tersebut, Sara sudah bisa hirup udara bebas,” ujarnya.
Serah terima berlangsung dengan kondisi aman terkendali. Setelah melaksanakan serah terima Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi oleh beberapa pihak terkait seperti dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung. Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan.(Axelle Dae).


