Kejari Belu Teliti Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Sanitasi Pemda Belu

388
Kejari Belu Teliti Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Sanitasi Pemda Belu/theeast.co.id
Kejari Belu Teliti Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Sanitasi Pemda Belu/theeast.co.id

ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri Belu akan meneliti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 yang dilimpahkan tahap I oleh Kepolisian Resort Belu.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius Gebhard Loe Mau saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (30/07/2020).

“Kita telah menerima berkas tahap I. Sekarang kita lagi teliti kelengkapannya baik secara formil maupun materil oleh tim jaksa peneliti,” pungkasnya.

Kajari Belu ini menegaskan apabila setelah diteliti telah lengkap maka akan segera di P21 namun jika berkas belum lengkap, pihaknya akan memberikan petunjuk lagi.

“Kalau sudah lengkap nanti kami akan p21. Kalau belum kami akan kasih petunjuk,” tandas Alfonsius.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie Chaeruddin menerangkan bahwa dalam kasus tersebut diserahkan 4 berkas dengan 5 orang tersangka dimana FXP dan TT (satu berkas), GGR selaku pelaksana, RYB selaku PPK serta SA selaku pengawas.

“Kalau dari hasil temuan inspektorat Belu, kurang lebih ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019 rupiah,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Belu ini juga mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendapat dugaan pasal 2 ayat dan subsider pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada pasal 2 ayat 1 mendapat hukuman kurungan penjara 4 – 20 tahun dengan denda 200 juta – 1 Miliar Rupiah. Sementara pasal 3 mendapat hukuman kurungan penjara 1 – 20 tahun dengan denda 50 juta – 1 Miliar Rupiah.

Sebelumnya diberitakan kepolisian Resort Belu melimpahkan dugaan korupsi proyek dalam program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih ini dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada hari ini, Rabu (29/07/2020).

“Kita sudah melakukan proses tahap satu dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” demikian kata Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini, Rabu sore (20/07/2020).

Dijelaskan program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.

Proyek miliaran rupiah ini terdapat pada sepuluh (10) lokasi yang tersebar wilayah Kabupaten Belu.

“Semuanya tidak selesai. Cuman sempat ada pengembalian – pengembalian dari pihak pelaksana,” tandas Sepuh Siregar.

Lanjutnya, dari 10 lokasi yang tidak selesai kemudian dilakukan audit dan 4 lokasi diantaranya dari pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dan tersisa 6 lokasi yang sampai naik ke penyidikan tidak ada inisiatif dari pelaksana untuk mengembalikan keuangan negara.

“Kita naikkan ke penyidikan, kita lakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.019, Rupiah,” pungkas Kasat Siregar.

AKP Ade Irsyam Siregar juga menerangkan bahwa pada tahap pertama ini telah ditetapkan 5 tersangka diantaranya RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP.

Hanya saja kelima tersangka proyek miliaran dibawah pimpinan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan, EB ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Belu.

“Para tersangka tidak ditahan. Yang pasti setelah perkaranya sudah P21 kita langsung serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah kita amankan,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu. (Ronny).