Thursday, March 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Semester I 2020, Kasus Konvensional Dominasi Perkara yang Ditangani Satreskrim Polres Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Pada semester I tahun 2020 yaitu bulan Januari hingga Juni, kasus konvensional mendominasi perkara-perkara yang diterima dan ditangani oleh Satreskrim Polres Belu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (29/07/2020).

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Belu menerangkan secara keseluruhan dalam semester I tahun 2020 Polres Belu menangani sekitar 129 perkara yang diterima penyidik.

“Untuk semester I 2020, Polres Belu menerima 129 perkara yang diterima satreskrim Polres Belu,” pungkasnya.

Dijelaskan bahwa apabila dihitung berdasarkan era Covid-19 Januari sampai Maret ada 77 perkara. Sementara dalam pendemi April sampai Juni terjadi penurunan 30 persen jumlah kasus.

“Sehingga pada April sampai Juni Satreskrim Polres Belu terima dan tangani 52 perkara,” tandas Kasat Siregar.

Kasus-kasus tersebut didominasi kasus konvensional berupa kasus penganiayaan biasa dari bulan empat sampai enam itu ada 9 kasus, kemudian diikuti urutan kedua pengeroyokan ada 8 kasus.

Sementara itu di urutan ketiga lanjut Siregar, kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak ada lima kasus.

“Kasus konvensional yang mendominasi. Penyebab kasus-kasus yang ada ini bermacam-macam terutama diakibatkan perilaku pengaruh minuman alkohol, perselisihan antar teman atau tetangga. Kemudian ada salah paham, masalah pribadi dan ada pula karena dendam,” urai Sepuh Siregar.

Ditegaskan bahwa dari jumlah perkara atau kasus itu sebagian sudah telah dikirim ke Kejaksaan guna diproses. Namun beberapa kasus ada yang kita tempuh melalui keadilan restoratif antara pihak pelapor dan terlapor.

“Setelah semua kita lengkapai keterangannya mereka kemudian bermusyawarah, bermediasi antar mereka sepakat dan menginginkan keadaan semula dan mereka dari pelapor mencabut kembali laporan yang dibuat,” ucapnya.

Kasat Reskrim polres Belu ini mengakui bahwa pihaknya mengakomodir dan menghargai hasil musyawarah yang ada dimana dari segi kemanfaatan hukum juga akan lebih bermanfaat apabila hubungan kedua pihak tetap baik seperti yang sudah dimusyawarahkan. (Ronny).

Popular Articles