Sunday, February 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Relaas Belum Diterima, Nyoman Nadayana Layangkan Surat Terbuka Kepada PN Jakarta Selatan

DENPASAR, The East Indonesia – Kuasa hukum Wayan Setia Darmawan, Nyoman Nadayana, SH. MM melayangkan surat terbuka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum menerima relaas atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 20 November 2019 Nomor 118/PDT/2019/PT DPS dalam kasus sengketa tanah SMH Nomor 841/Lukluk dengan luas tanah 4250 m2.

Nadayana mengajukan surat terbuka mempertanyakan relaas atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena hingga saat ini pihaknya tidak menerima relaas atau pemberitahuan tersebut.

“Sudah 5 bulan lamanya sejak ada putusan PT Nomor 118/PDT/2019/PT DPS pihaknya tidak pernah menerima relaas. Pengadilan Negeri Denpasar pun belum menerima relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”jelas Nadayana.

Nadayana mengaskan pula bahwa pihaknya sudah berkali-kali berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengetahui relaas itu. Namun, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar dengan segala usaha telah mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi belum juga ada balasan.

“Relaas tersebut sangat penting bagi kami untuk mengetahui poin-poin apa saja yang dicantumkan, sebagai bahan pertimbangan untuk mengantisipasi serta bagaimana mengambil langkah selanjutnya berkaitan dengan kasus yang dipercayakan kepadanya,”tegas Nadayana.

“Jelas kami tidak bisa berbuat apa-apa karna tidak tahu apa isi relaas itu,”ucap Nadayana.

Sebelum mengakhiri penjelasan soal surat terbuka tersebut, ia menghimbau kepada Mahkamah Agung dalam surat terbukanya agar dapat memperhatikan hal-hal yang substansial seperti itu, karena relaas adalah suatu pemberitahuan resmi yang juga vital memuat poin-poin penting untuk diketahui pihak-pihak terkait. ***

Penulis – Sonny | Editor – Igo Kleden

Popular Articles