ATAMBUA, The East Indonesia – Anggota DPRD kabupaten Belu Yulianus Tai Bere atau kerap dikenal Anus Koi mempolisikan akun Facebook Bobi Bukit Sion bersama Jhon Aliuk dan Yos Mau ke Satreskrim Polres Belu.
Anus Koi melaporkan ketiga orang tersebut lantaran merasa nama baiknya dicemari melalui postingan di media sosial, Facebook.
Pantauan awak media ini Anus Koi yang juga adalah anggota DPRD Belu ini bersama penasehat hukumnya Helio Caetano Moniz, tiba di Bagian Tipiter Satreskrim Polres Belu pada pukul 11.00 WITA, Selasa (04/08/2020).
Anus Koi bersama penasehat hukumnya datang ke Polres Belu dengan membawa sejumlah bukti seperti print out hasil screen shoot saat ketiga akun facebook melakukan siaran langsung, serta video berdurasi 6 menit lebih saat ketiganya melakukan siaran langsung.
Kepada awak media ini, penasehat hukum Helio Caetano Moniz mengatakan bahwa dirinya bersama kliennya Anus Koi melaporkan akun facebook atas nama Bobbi bersama Jhon Aliuk dan Yos Mau karena ketiganya diduga telah melakukan pencemaran nama baik kliennya melalui media sosial facebook dimana ketiga akun tersebut melakukan siaran langsung pada Senin, 3 Agustus 2020.
Dalam siaran langsung yang kemudian disebarkan disejumlah group facebook, ketiganya menyebut nama Anus Koi telah mengerjakan proyek fiktif.
“Saya dihubungi oleh Pak Anus Koi tadi malam. Beliau merasa terganggu karena merasa namanya dicemarkan oleh Pak Bobbi Bukit Sion dengan Pak Jhon Aliuk bersama Yos Mau. Untuk itu kita membuat laporan terkait pencemaran nama baik,” jelas Advokat yang sering disapa HCM.
Menurut HCM, selama ini kliennya tidak pernah dipanggil oleh pihak penegak hukum dan tidak pernah diperiksa atau disidangkan terkait hal yang disebutkan ketiga akun yang dipolisikan.
Menurut HCM, kliennya dipanggil sebagai saksi saja tidak pernah, namun akun facebook Bobbi Bukit Sion, Jhon Aliuk dan Yos Mau telah menyebarkan di media dan diakses banyak orang sehingga nama baik kliennya tercemar.
“Klien saya merasa tersinggung karena tidak pernah dipanggil oleh polisi baik itu sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka ataupun disidangkan di pengadilan terkait semua hal yang disebutkan oleh John Aliuk dan Bobi Bukit Sion baik itu jalan, jembatan, air maupun embungnya,” tutur Helio.
Karena itu, dirinya bersama kliennya Anus Koi hari ini melaporkan ketiga orang ke Kepolisian Resort Belu karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
“Pada hari ini kami melaporkan tiga akun facebook termasuk akun Yos Mau karena dalam video itu, dia ikut berperan seperti menekan tombol HP dan mengatakan untuk Jhon Aliuk untuk melakukan klarifikasi,” jelas HCM.
Penulis : Rony|Editor : Christovao Vinhas




