DENPASAR, The East Indonesia – Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang saat ini sudah ditahan di Polda Bali yakni Jerinx Superman Is Death (SID) meminta penangguhan penahanan. Surat permintaan penangguhan penahanan diantar langsung oleh pihak keluarga ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Pihak keluarga yakni ayah kandung Jerinx SID Wayan Arjono, isteri Jerinx SID Nora dan beberapa kerabat lainnya mendatangi Polda Bali untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan. Pihak keluarga ditemani oleh kuasa hukum Jerinx SID yakni Wayan Gendo Suardana. Hingga saat ini belum diketahui apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pihak penyidik atau belum.
Ayah Jerinx I Wayan Arjono mengatakan, dirinya menjamin bahwa seluruh keluarganya adalah orang yang taat hukum. Namun saat didesak soal kasus hukum yang didera putranya, Arjono menolak untuk berkomentar. “Kasusnya soal ujaran kebencian, soal Covid19, saya kurang paham. Kalau yang itu teman-teman media sudah tahu lah. Silahkan saja proses secara hukum, dan kami sebagai keluarga akan taat hukum. Namun kali ini kami memohon agar putra kami ditangguhkan dulu penahannya. Kami akan menjamin hal itu,” ujarnya.
Sebagai ayah kandung Jerinx, Arjono berjanji untuk memenuhi seluruh proses hukum yang ada. Apalagi dirinya dan keluarga besarnya merupakan keluarga pejuang dan sampai saat ini masih aktif di Organisasi Pemuda Panca Marga. Ia menilai kasus hukum yang sedang dijalani putranya adalah bentukan dari keluarga pejuang demi kebenaran dan keadilan. Soal apa hasilnya, dirinya mempersilahkan proses hukum sebagaimana biasanya.
Kuasa hukum Jerinx SID Wayan Gendo Suardana mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum dan ditahan. “Keluarganya adalah penjamin. Ada ayah kandung, ada isteri dari klien kami yang menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan apalagi mengulangi kejahatan yang sama. Dijamin keluarga. Klien kami juga sangat kooperatif terutama saat sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum, Gendo juga menjamin bahwa kliennya akan kooperatif untuk diperiksa, kapan dan di mana saja. Ia tidak banyak berkomentar soal substansi kasus hukum yang dialami kliennya sebab kali ini dirinya akan fokus pada permohonan penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 45A ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Jerinx dilaporkan oleh IDI atas tuduhan ujaran pencemaran nama baik dengan menyebut IDI sebagai kacung WHO. Setelah diperiksa mulai dari batang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka maka penyidik melakukan penahanan terhadap musisi Bali tersebut.
Penulis : Axelle Dae|Editor : Christovao Vinhas.


