ATAMBUA, The East Indonesia – Beberapa waktu lalu tepatnya 23 Juli 2020 publik sempat dihebohkan dengan penemuan jasad seorang bayi di pekuburan Katolik Kota Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Mendapati kejadian tersebut, tim Kepolisian Resort Belu melalui Satreskrim terus berupaya menemukan pembunuh bayi yang diperkirakan baru dilahirkan dan dibunuh.
Seiring berjalannya waktu, Kepolisian Resort Belu berhasil membekuk pelaku dugaan pembunuhan bayi yakni ibu kandungnya sendiri.
Dalam jumpa pers yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Belu, Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kanit PPA Anggraeni Angeli, StrK mengatakan bahwa jumpa pers ini dilakukan untuk merilis ungkapan kasus pembunuhan/kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi/anak.
“Dasar dari perkara ini adalah penemuan dugaan jenazah bayi pada tanggal 23 Juli 2020 dimana kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
Dijelaskan pada waktu itu seorang penjaga makam sedang mencurigai ada gumpalan kain yang didalamnya berisikan makhluk hidup terlepas itu antara manusia atau bukan dan langsung melakukan olah TKP dengan menemukan diduga sebuah lubang yang digali untuk menguburkan bayi tersebut.
“Mendapatkan laporan tersebut maka kami dari Satreskrim Polres Belu turun ke lokasi mengamankan bukti-bukti berupa gumpalan kain yang didalamnya ada daging dan dibawah ke RSUD Atambua dan menyatakan bahwa daging tersebut merupakan tubuh bayi yang masih sangat kecil sekali diindikasikan prematur,” pinta Sepuh Siregar.
Atas kesimpulan tersebut maka pihak Satreskrim Polres Belu melakukan penyelidikan berdasarkan LP / 128/VIII/RES 7.4/2020, tanggal 23 Juli 2020.
“Kami menggali informasi terkait adanya seorang perempuan yang diduga menyembunyikan kehamilannya dan dicurigai tiba-tiba perutnya sudah kempes namun anaknya tidak ada. Dan melakukan kroscek dengan kuat dugaan mengarah kepada seorang perempuan yang melahirkan dan membuang atau menguburkan bayi tersebut,” tandas Kasat Siregar.
Tepatnya tanggal 18 Agustus 2020, pihak Satreskrim Polres Belu melakukan pengejaran terhadap yang diduga sebagai pelaku yakni seorang perempuan berinisial MDA alias A (WNI) yang bertempat tinggal di dusun Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
“Kami melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten TTU dimana bersangkutan diduga melarikan diri dan berhasil melakukan penangkapan disana,” ujar Kasat Reskrim polres Belu.
Diterangkan bahwa pihaknya pun melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Belu dan MDA mengakui bahwa telah melakukan dan menghabisi nyawa dari anaknya dengan alasan ingin menyembunyikan dan malu karena anak tersebut hasil dari hubungan gelap.
“Dia mengaku bahwa setiap ditanyai keluarganya dirinya mengaku sedang mengalami penyakit kencing batu,” kata Kasat Sepuh.
Pada hari minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat dirumah pelaku di Fatubenao B, pelaku mulai merasakan kesakitan pada perutnya.
Dini harinya sekitar pukul 02:00 karena sendirian pelaku pun berhasil melahirkan di rumahnya dan langsung melakukan pencekikan kepada bayi yang baru lahir tersebut dan keesokan harinya (14/08) dengan membawa tas, linggis dan parang MDA pergi menggali tanah di pekuburan dan menaruh bayinya.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Polres Belu kenakan pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Ronny).
