ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu menggelar pembukaan sidang tentang perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020.
Sidang ini digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Belu, Senin (31/08/20202) dan dihadiri Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan, para Pimpinan DPRD Belu, para anggota DPRD Belu, PJ Sekda Belu Marsel Mau Meta, Dandim 1605/Belu Letkol Inf Wiji Untoro, perwakilan Dansatgas Pamtas Yonif Raidersus 744/SYB, perwakilan Polres Belu dan para pimpinan OPD Belu.
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dalam sambutannya berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor : 7 Tahun 2020, tanggal 27 Agustus 2020, tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2020, yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sidang akan dilaksanakan mulai hari ini dan dijadwalkan.sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020.
Adapun agenda yang akan dilaksanakan antara lain Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020, serta pembahasan 2 (dua)
rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Eksekutif.
Karena itu Ketua DPRD Belu ini meminta kepada pihak eksekutif maupun legislatif untuk mempergunakan waktu dan jadwal sidang yang ada dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat menyelesaikan masa sidang ini sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Diterangkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan dibahas ini, hendaknya mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat, baik pergeseran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, pendanaan keadaan darurat maupun pendanaan keadaan luar biasa yang berdampak pada perubahan capaian target kinerja.
“Kita semua berharap kiranya anggaran yang diajukan oleh pemerintah merupakan cermin dan kristalisasi dan tekad kita bersama.untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ada, sambil terus berusaha memajukan berbagai hal yang bersifat strategis,” tandasnya.
Ketua DPRD Belu ini juga menegaskan bahwa sesuai amanat pasal 207 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Atas kemitraan yang sejajar, Dewan berharap agar hubungan harmonis yang telah terbina selama ini, dapat terus dipupuk dan ditingkatkan dari waktu ke waktu demi mewujudkan masyarakat Belu yang maju, mandiri dan berbudaya,” tutur Manek Seran JR.
Diakhir sambutannya, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memanfaatkan peluang dan potensi yang ada untuk meminimalisir kelemahan dan tantangan yang dihadapi sekarang maupun
yang akan datang. (Ronny).


