Dugaan Human Traficking, RSN dari LPK akan Diperiksa

389
Dugaan Human Traficking, RSN dari LPK akan Diperiksa/theeast.co.id
Dugaan Human Traficking, RSN dari LPK akan Diperiksa/theeast.co.id

DENPASAR, The East Indonesia – Polresta Denpasar akhirnya menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum dari LPK Darma berinisial RSN. Polisi akhirnya menindaklanjuti Dumas dengan cara memeriksa saksi korban di Mapolresta Denpasar, Sabtu (5/9/2020).

Ada 5 orang yang diperiksa yakni pelapor atas nama Laurensius Diaz Riberu bersama para saksi korban lainnya. Para korban dan saksi tersebut diperiksa dengan didampingi tim kuasa hukum dari Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Yulius Benyamin Seran dan Charlie Usfunan didamping Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Gabriel Nano Bethan. Hadir pula perwakilan orang tua yang datang langsung dari Flores Timur yang diutus oleh para orang tua asal Kabupaten Flores Timur.

Kuasa hukum korban Yulius Benyamin Seran mengatakan, dalam pertemuan dengan penyidik tadi sudah ditegaskan bahwa pengaduan masyarakat yang sudah diajukan itu akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik. “Dumas tersebut menjadi rujukan oleh penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Penyidikan diartikan mencari dan menemukan peristiwa hukumnya. Setelah peristiwa hukum pidana ditemukan baru kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya. Dalam Dumas tadi juga sudah ditegaskan bahwa yang dilaporkan adalah RSN,” ujarnya.

Saat ke Bali anak-anak dijanjikan hanya 2 bulan, kemudian pasti diberangkatkan keluar negeri. Ternyata sampai 2 tahun anak-anak tidak diberangkatkan. Padahal korban sudah setor sejumlah uang ke LPK Darma. Walau gagal berangkat, namun uang yang disetor ke LPK Dharma sampai hari ini tidak dikembalikan. “Ada dua item yang kami temukan di mana ada item bawah untuk DP biaya kuliah di luar negeri dan untuk biaya hidup selama 2 bulan di luar negeri. Dan kalau dijumlahkan sejumlah Rp13 juta. Ini informasi salah satu dari sekian banyak dugaan tindak pidana LPK Darma.

Selanjutnya, bila dirunut kronologinya secara lengkap, ada indikasi mengarah pada human traficking karena yang menjadi korban di sini adalah manusia dalam rangka perekrutan, penampungan dan pemberangkatan ke luar negeri. Semuanya tidak jelas. Maka dari itu merujuk pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 97 jelas bahwa apabila di dalam perekrutan, penampungan dan pemberangkatan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat yang lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang ada indikasi pidana maka jelas itu adalah atau perdagangan orang.

“Kita sebut dengan jelas disini sehingga tadi kami sudah tegaskan kepada penyidik bahwa meskipun di dalam rumah di sana di Tegal ditemukan atau diduga melakukan tindak pidana penipuan tetapi tidak menutup kemungkinan apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengarah pada tindak pidana perdagangan orang maka undang-undang Human Traficking akan diterapkan dalam kasus ini. Pelakunya akan dipanggil untuk diperiksa. Tentunya apabila dengan dua alat bukti yang cukup karena kita tahu bahwa pada tahap penyidikan didukung dengan dua alat bukti yang cukup, sudah masuk nanti. Soal terbukti atau tidak terbukti ada keyakinan Hakim pada tahap persidangan nanti yang menentukan. Itu informasi dari penyidik. Teman-teman mengatakan bahwa tidak ada teman-teman penyidik menawarkan damai,” ujarnya.

Penyidik hanya ingin satu kepastian penegasan dari para korban, apakah benar bahwa laporan ini memang jelas arahnya untuk sampai pada proses persidangan. Tadi ditegaskan oleh korban sendiri dan saksi yang berjumlah 4 orang lainnya mengatakan bahwa mereka akan lanjutkan, untuk diproses secara hukum. Soal nanti ditunjuk ganti rugi ada mekanisme melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

“Kita akan menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril tetapi dalam proses hukum pidana kita tidak mengenal istilah cabut. Tetapi yang ada adalah tuntutan atau hukuman badan, oleh karena itu kita pisahkan kalau kemudian kita berbicara soal kerugian materiil maupun materil nanti kita akan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai dengan domisili.

“Klien kami yang saat ini sudah berjumlah 6 orang, mereka tidak melapor di tempat lain selain di Polresta Denpasar. Bahwa Kemudian kami mendengar ada korban yang lain juga melapor di Flores, Larantuka, tetapi mereka berbeda orangnya. Kalau yang melapor di Polresta Denpasar hanya di Polresta Denpasar saja.(CV).