Thursday, March 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Terlibat Human Traficking, Petrus Bala Patyona Minta Polisi Periksa Bupati Flores Timur

DENPASAR, The East Indonesia – Pengacara senior asal Flores Timur ((Flotim), Petrus Bala Patyona memberikan atensi yang besar terhadap kasus dugaan human traficking yang menimpa puluhan remaja asal Kabupaten ujung timur pulau Flores, NTT. Pengacara yang berdomisi di Jakarta ini memberi apresiasi yang tinggi kepada anak-anak Flores Timur yang melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Polresta Denpasar dengan menemui para korban di Denpasar, Senin malam (7/9/2020) lalu.

Dalam pertemuan itu, Bala Patyona mendengar langsung cerita miris dari anak-anak yang sudah dua tahun terkatung-katung di Bali tanpa kepastian yang jelas akan nasib mereka. Ia juga memberikan apresiasi terhadap Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Bali, yang mendampingi para korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Denpasar. Kepada Bala Patyona, remaja korban menceritakan seluruh kronologi yang terjadi sejak awal hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Menurut Bala Patyona, selain oknum RSN yang sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar, polisi juga harus segera memeriksa Bupati Flores Timur. Sebab selain RSN yang merekrut, Bupati Flores Timur harus diperiksa karena menandatangani dokumen kerja sama berupa MoU dengan para pihak lainnya. “Yang turut membantu dalam hal ini adalah Bupati Flores Timur. Jadi Bupati Flores Timur harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjanjian, dia (Bupati Flores Timur) menyiapkan tenaga kerja untuk dikirim tetapi ternyata lembaga yang mengirim itu pun tidak memiliki hubungan kerjasama dengan pihak di negara dimana dikirim.

Jadi kemungkinan semua ini dipermainkan. Ada dugaan, orang biasanya dihitung satu kepala daerah berapa. Dan terlepas apakah Bupati mendapat pembayaran atau honorarium, yang jelas kesalahan beliau adalah membuat surat perjanjian antara Pemda Flores Timur, LPK Darma, STIKOM Bali dan BRI,” ungkapnya.

Selain proses hukum, para pihak ini harus diminta ganti rugi. Para korban ini diberangkatkan dari Flores Timur untukdengan tujuan magang keluar negeri. Bupati Flores Timur harus dimintakan pertanggungjawaban. “Kita harus tuntut tanggungjawab. Kita beranggapan bahwa anak-anak sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan gaji Rp20 juta perbulan sebagaimana yang dijanjikan. Jadi kalau misalnya sudah 24 bulan di luar negeri bisa dihitung 24 bulan dikali Rp20 juta. Sekitar Rp 400 juga perorang.

Jadi kalau memang mau diselesaikan pembayaran gaji atau ganti rugi saja,” ujarnya. Kalau tidak ada ganti rugi Bupati Flores Timur minimal menjadi pelaku turut serta bertanggung jawab. Pelaku utamanya yang merekrut atau apalah dari LPK Darma dan STIKOM Bali. Kalau di Polresta Denpasar tidak bisa menetapkan sebagai tersangka maka kebetulan itu ada bidang yang menangani perdagangan orang di Mabes Polri. “Kasusnya kita bisa minta atau ditarik ke Bareskrim Polri,” ujarnya.

Ia meminta Bupati Flores Timur segera diperiksa sebab anak-anak ini sudah dua tahun ada di Bali. Selain bupati, juga diperiksa orang membantunya, di antaranya pejabat yang konsep surat dan sebagainya. Ia mengatakan, dari keterangan para korban, diketahuinya ada pinjaman ke bank, seperti di Bank BRI, Bank NTT, dan Bank Fajar di Bali. Pinjaman ini rencananya akan dibayar setelah mereka bekerja. Namun harapan itu sirna. Juga ada informasi, terjadi perekrutan di beberapa kabupaten lainnya di NTT seperti di Sikka.dan Manggarai. “Jangan sampai ada korban yang lebih banyak lagi,” ujar Petrus Bala Patyona.

Kesalahan berat yang dilakukan Bupati Flotim Anton Gege Hadjon menurut, Bala Patyona, yang juga salah satu dari tim hukum Divisi Hukum dan Advokasi PENA, adalah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 23 April 2018 antara Pemda Flotim, Dadang Hermanwan dari Stimik Stikom Bali, Dede Herijadi dari LPK Dharma, dan Aroef Sarifudin dari BRI Larantuka.

Salah satu kesalahan fatal Bupati sesuai perjanjian yang ditandatangani adalah menyediakan tenaga peserta magang untuk diberangkatkan ke Jepang dan Taiwan. Nyatanya pihak Taiwan atau Jepang sebagai pihak yang menampung peserta magang tidak terlibat sama sekali, padahal pelepasan peserta magang dilakukan oleh Wakil Bupati dan Kadisnaker Flotim atas nama Bupati.

Biaya peserta magang berupa kredit yang diberikan kepada peserta magang dengan membuka rekening di BRI Larantuka dan setelah uang masuk rekening peserta magang langsung ditransfer ke rekening LPK Dharma. Selain biaya yang diberikan BRI Larantuka, peserta magang juga mendapat kredit dari BPR Fajar Bali dan Bank NTT. Kini peserta magang terlilit hutang dan terkatung – katung di Bali.

“Saya apresiasi langkah yang telah dilakukan dengan mengadukan penyelenggara magang ke Polresta Denpasar atas dugaan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat dan TPPO. Terlunta-luntanya peserta magang selama 2 tahun di Bali karena gagal diberangkatkan, tinggal di ruko yg tidak layak, dan dikasih uang makan Rp140 untuk seminggu,” jelas Bala Patyona.

Menurutnya, unsur penipuan dan perdagangan orang jelas terlihat karena pihak Taiwan dan Jepang yang membutuhkan peserta magang tidak terlibat, bahkan kemudian para remaja ini diimingi ke Turki, Australia dan Polandia.

Tuntutan peserta magang hanya minta dibayar 20 juta perbuatan sesuai janji Bupati dan mitranya krn selama 2 tahun peserta magang harus dianggap sudah berpenghasilan dan bupati beserta mitranya harus segera membayar semua hutangnya di 3 bank yang telah diterima oleh LPD Dharma. Hutang-hutang Pserta Magang kini menjadi beban peserta magang dan orang tuanya belum lagi diblacklistnya peserta magang karena memiliki kredit bermasalah.(red/tim).

Popular Articles