ATAMBUA, The East Indonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu menggelar kegiatan sosialisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekda Belu, Marsel Mau Meta di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (08/09/2020).
Turut hadir dalam acara ini penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta, Kepala Dinas PUPR Belu Vincent K Laka, perwakilan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Nusa Tenggara II dan para Lurah terkait.
Peserta Sosialisasi merupakan masyarakat penerima manfaat Program BSPS tahap II Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 sebanyak 150 berasal dari 3 Kelurahan yakni Umanen, Berdao dan Tulamalae.
Untuk diketahui, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum (UMR) dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Secara keseluruhan untuk Kabupaten Belu sendiri pada Tahun Anggaran 2020 ini Kementerian PUPR Republik Indonesia telah memberikan 800 rumah dan akan ditambah lagi rumah khusus yang akan kita terima untuk 3 Desa yaitu Manleten, Tukuneno dan Tohe.
“Kita hari ini melakukan sosialisasi terhadap warga penerima BSPS untuk 150 orang di tiga Kelurahan yaitu Umanen, Berdao dan Tulamalae,” demikian ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belu saat ditemui awak media ini, Selasa (08/09/2020).
Pria yang akrab disapa Eng Laka ini menjelaskan bahwa para calon penerima bantuan BSPS ini sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan yang sesuai aturan yang diminta oleh pihak Kementerian PUPR Republik Indonesia.
Diterangkan bahwa bantuan dari Pemerintah Pusat ini berjumlah total 17,5 Juta Rupiah dengan rinciannya 15 juta untuk komponen bahan bangunan dan 2,5 juta sebagai upah tukang dengan tipe rumah menyesuaikan calon penerima bantuan.
“Pemilik kita minta untuk tugas dari BSPS itu membangun sampai atap menggunakan tembok dan lantai minimal di cor atau flur. Setelah itu dianggap 100%. Untuk yang lain menjadi tanggung jawab dari pemilik rumah atau calon penerima,” jelas Eng Laka.
Karenanya dengan sosialisasi tersebut, Eng Laka mengharapkan agar pekerjaan itu bisa diselesaikan tepat mutu dan juga tepat waktu pengerjaannya.
“Kita minta untuk teman-teman Lurah dan fasilitator kabupaten melakukan pengawasan secara baik, pendopingan alat secara baik sehingga harapan kita tepat mutu dan waktu bisa kita peroleh,” tandas Kadis Eng Laka. (Ronny).


