Saturday, January 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Kades Intimidasi Masyarakat Tidak Boleh Ikut Deklarasi Sehati, DPRD Belu Gelar RDP

ATAMBUA, The East Indonesia – Diduga Kepala Desa Lewalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat melarang masyarakatnya tidak boleh mengikuti deklarasi salah satu Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu dari Paket Sehati yang digelar, Jumat (11/09/2020). Hal ini pun lalu pada beberapa waktu yang lalu diadukan warga Lewalutolus ke DPRD.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media para warga ini mengadukan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020, 9 warga Desa Lewalutolus berangkat dari rumah masing-masing menuju ke Rumah Perubahan di Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu menggunakan mobil pick up.

Menurut jadwal, pada hari yang sama akan dilaksanakan acara Deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Paket Sehati yang bertempat di gedung Graha Kirani Atambua.

Karena kesembilan orang tersebut sudah berada di Rumah Perubahan – Halilulik juga akan berangkat menuju ke Atambua untuk mengikuti acara tersebut.

Sesampainya di Atambua, salah satu warga Desa Lawalutolus yang juga berada dalam rombongan tersebut yaitu Bapak Arnoldus Siku mendapat telepon dari Kepala Desa Lawalutolus yaitu Maria Gaudensia Ut yang menanyakan berapa jumlah warga Desa Lawalutolus yang mengikuti acara Deklarasi Sehati tersebut, yang kemudian dijawab oleh Bapak Arnoldus Siku bahwa ada 9 orang yang pergi mengikuti acara Deklarasi.

Lalu Kepala Desa tersebut menyuruh menulis nama 9 orang yang mengikuti acara Deklarasi tersebut dengan tujuan supaya beliau tidak mengenal lagi 9 orang tersebut.

Selanjutnya, Kepala Desa Lawalutolus ini menyatakan, “Kalau kalian rakus nasi, maka datang ke saya supaya saya membagi nasi kepada kalian. Kalau kalian rakus daging, maka saya juga yang akan bagi daging. Dan kalau kalian ingin naik mobil, saya akan berikan mobil.”

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lewalutolus, DPRD kabupaten Belu pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi bersama pihak Bawaslu Kabupaten Belu, Kesbangpol Belu, Camat Tasifeto Barat, Kepala Desa dan masyarakat Desa Lawalutolus.

Adapun beberapa anggota DPRD Belu yang mengikuti RDP tersebut antara lain Benedictus Manek, Theodorus Frederikus Seran Tefa, Marthen Marthins Naibuti, Eduard Mauboy, Regina Mau Loe, Manuel Do Carmo Da Silva, Antonius Kurniawan Kadarisman Jumadi Manek, Theodorus Manehitu Djuang dan Aprianus Hale.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Belu Benedictus Manek ini, Kepala Desa Lawalutolus Maria Gaudensia Ut mengaku bahwa dirinya merasa takut warganya terkena covid-19 sehingga masyarakat yang mau keluar dari desa perlu diketahui olehnya sebelum keluar dari desa Lawalutolus.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, usai menegur para warganya yang mengikuti deklarasi paket Sehati, keesokan harinya, Kades Maria Gaudensia Ut membawa puluhan warganya untuk mengikuti pendaftaran bakal calon pasangan dari Paket Sahabat.

Ketua Komisi I DPRD Belu, Beni Manek pada akhir RDP itu meminta kepada Gaudensia agar harus tetap mengambil perannya sebagai seorang pembina politik di desanya. Atas semua kesalahan yang telah dilakukannya, Beni Manek memohon kepada masyarakat agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Maria Gaudensia Ut yang ditemui usai pertemuan tersebut mengakui kesalahan yang telah dibuatnya. Karena itu, dirinya menerima saran dari para anggota Dewan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dalam waktu dekat ini.

“Saya terima apa yang sudah diputuskan anggota dewan. Saya bersama camat akan berusaha dalam satu dua hari ini untuk segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujarnya. (Ronny)

Popular Articles