Thursday, February 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasat Pol PP Belu Ungkap Terkait Rekrutmen Relawan Covid-19 Ada di 12 Lurah

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Belu mengungkapkan bahwa terkait dengan perekrutan relawan covid-19 di Kabupaten Belu, persyaratan dan proses rekrutmennya ada pada 12 Lurah yang ada di Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Belu, Aloysius Mikhael Fahik saat dikonfirmasi awak media media ini di ruang kerjanya, Senin (14/09/2020).

Pernyataan tersebut dinyatakan karena pihaknya hanya mengetahui soal pembayaran terkait honor para 204 relawan covid-19 yang tersebar di semua Kelurahan yang ada di Kabupaten Belu.

“Saya tidak tahu menahu tentang relawan itu, syarat-syarat teknisnya seperti apa. Yang saya tahu, saya bayar mereka punya honor karena mereka punya nama-nama ada dalam SK Bupati. Kalau pembayaran kepada mereka kami tahu tapi soal teknisnya bagaimana, syaratnya bagaimana itu bukan urusan kami,” pungkas Alo Fahik.

Mekanisme terkait perekrutan dan segala persyaratan terhadap relawan covid-19 yang diupah sejak bulan Juni, Juli dan Agustus itu ada pada pihak Lurah masing-masing.

“Itu mekanismenya terjadi dibawah. Lurah-lah yang merekrut anak-anak itu menjadi relawan covid. Perekrutan itu ditingkat kelurahan bukan Sat pol yang rekrut. Mekanisme perekrutan bukan ada pada kami,” tandasnya.

Kasat Pol PP Belu ini juga menerangkan bahwa alasan pihaknya yang membayar upah para relawan covid-19 dikarenakan mekanisme pencarian Biaya Tak Terduga (BTT) mengharuskan dititipkan pada rekening salah satu OPD yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Belu bidang pencegahan.

“Mereka ini kebetulan kerjanya itu melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Nah kebetulan juga kami ini Sat pol PP ini tergabung dalam gugus tugas bidang pencegahan maka mereka punya honor itu pol PP lah yang urus,” ujar Alo Fahik.

Dirinya juga memaparkan terkait tugas para relawan covid-19 yang tertuang dalam SK, diantaranya menyajikan informasi penting terkait penanganan Corona virus seperti nomor telpon rumah sakit, nomor telpon ambulans; melakukan deteksi dini Corona virus dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke kelurahan/desa, mencatat keluar masuknya warga ke tempat lain, pendataan warga yang baru datang; memastikan kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, hiburan dan sebagainya.

“Apakah ini butuh kemampuan teknis, tidak perlu kan? Kan cuman butuh orang yang mau bekerja,” imbuh Alo Fahik.

Sementara itu terkait dengan adanya pengurus partai politik yang juga dilibatkan sebagai relawan covid-19, Kasat Pol PP menegaskan hal ini masih akan dievaluasi dan apabila diperpanjang SK mereka maka orang tersebut akan digantikan.

“Ini kan kita akan evaluasi kalau masih diperpanjang sampai September, Oktober, November maka kita akan ganti,” singkatnya.

Ketika ditanya terkait adanya relawan yang sudah kerja mendahului SK, Kasat Pol PP Belu ini juga membenarkan hal tersebut terjadi pada beberapa kelurahan seperti kelurahan Umanen, Lidak dan Berdao.

“Ada relawan di beberapa kelurahan malah mereka kerja duluan SK seperti Umanen, Lidak, Berdao,” pinta Alo Fahik.

Kasat Pol PP Belu juga menegaskan bahwa keputusan merekrut para relawan covid-19 ini diambil dalam keadaan darurat suasana pandemi.

“Ini keputusan diambil dalam keadaan darurat. Cara berpikirnya itu dulu. Kalau suasana pandemi dianggap suasana normal nah itu salah, itu keliru. Kapan kita kasih pengumuman, kapan kita buka pendaftaran, walaupun ini mekanisme bukan terjadi di kami, mekanisme terjadi dibawah,” tuturnya. (Ronny)

Popular Articles