Thursday, January 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ini Penjelasan KPU Belu Terkait Pembatasan Awak Media Dan Undangan Giat Undi Nomor Urut Paslon

ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu angkat bicara soal pembatasan undangan secara tiba-tiba pada pagi tadi, Kamis (24/09/2020) dalam kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 yang berlangsung di Aula Hotel Matahari Atambua.

Pembatasan tersebut merupakan keputusan mendadak yang harus diambil pihak KPU Belu dalam mematuhi protokol covid-19. Sehingga pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pun menyampaikan permohonan maaf atas keputusan tersebut.

Hal ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang dilakukan oleh 5 komisioner KPU Belu, Mikhael Nahak, Joni Arianto Neolaka, Herlince Emiliana Asa, Yohanes Epen Atapala dan Yakobus Fahik Nahak, usai kegiatan pengundian nomor urut paslon di Hotel Matahari Atambua, Kamis siang (24/09/2020).

“Kami mohon maaf apabila hari ini tidak semua bapak ibu masuk dalam ruangan ini untuk mengikuti sesuai undangan kami yang beberapa hari lalu sudah kami sampaikan. Tentunya ini tidak hanya teman-teman media tidak diizinkan masuk tetapi begitu banyak undangan harus menolak,” ujar Ketua KPU Belu Mikhael Nahak.

Keputusan ini dilaksanakan karena malam sebelumnya, pihak KPU Belu mendapatkan surat perintah penegasan PKPU Nomor 13 yang mana salah satunya untuk harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Kami harus mematuhi PKPU Nomor 13 yang mengatur tentang siapa-siapa yang harus hadir kegiatan hari ini. Ini salah satunya untuk mencegah covid-19 sehingga pertama kami mohon maaf apabila teman-teman Ibu Bapak insan pers ataupun undangan lain yang sudah tersebut kan dalam undangan tetapi kami tidak izinkan masuk dengan hanya melalui beberapa perwakilan,” tandas Mikhael Nahak.

Sebelumnya diberitakan beberapa awak media di Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL tidak diizinkan pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu untuk meliput kegiatan penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu pada Pilkada Belu 2020.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Matahari Atambua, pada Kamis (24/09/2020).

Sebelumnya KPU Belu secara resmi telah mengeluarkan undangan kepada media massa untuk meliput kegiatan dimaksud.

Dalam undangan yang ditandatangani ketua KPU Belu, Mikhael Nahak tertanggal 22 September 2020 itu hanya menyebutkan tentang penerapan protokol covid-19 tanpa disertai informasi adanya pembatasan bagi awak media untuk meliput kegiatan tersebut.

Sejumlah awak media menyesalkan atas sikap dari penyelenggara KPU Belu yang tidak melakukan komunikasi adanya pembatasan akses terhadap awak media.

Disampaikan, apabila ada pembatasan seharusnya dikoordinasikan dengan awak media sehingga tidak terjadi mis komunikasi karena perwakilan awak media yang diizinkan meliput tidak mewakili semua media yang ada di Kabupaten Belu.

“Kita sangat sesalkan sikap penyelenggara. Sudah diundang tetapi tidak diizinkan untuk meliput. Kita paham dan mau taat protokol covid-19 tetapi apabila ada perubahan regulasi seharusnya kita diberi informasi sehingga kita tidak perlu datang ke tempat kegiatan karena masih ada agenda liputan lain,” ujar salah satu awak media dengan nada kesal.

Kekesalan senada disampaikan Sekertaris Partai Nasdem Belu, Aprianus Hale. Disampaikannya bahwa pihaknya sebagai pengusung salah satu paket mematuhi protokol covid-19 tetapi KPU sebagai penyelenggara harus sigap dalam hal melakukan komunikasi dan koordinasi.

Apabila ada perubahan perlu disampaikan sehingga tidak mengecewakan pengurus yang datang memenuhi undangan.

“Yang kita sesalkan soal undangan yang sebelumnya itu, undangan nomor 215/PL dan seterusnya KPU itu memperbolehkan 14 orang tapi sampai disini hanya 4 orang. Kita harapkan agar pihak KPU bisa menyelesaikan fasilitas pendukung berupa zoom dan kursi bagi undangan yang tidak diperbolehkan masuk,” tandasnya. (Ronny)

Popular Articles