ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menggelar rapat koordinasi stakeholder pengawasan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera, Komisioner beserta Panwascam, Komisioner KPU Belu, perwakilan Polres Belu, Instansi Pemerintah, paslon dan tim sukses paslon serta Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Belu ini berlangsung di Aula SMKK Atambua, Selasa (28/09/2020).
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan kegiatan ini merupakan rapat koordinasi sejumlah stakeholder yang terlibat dalam Pilkada Belu tahun 2020.
“Rapat ini dimaksudkan agar kita ingin menyamakan pemahaman tentang regulasi- regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.
Penyamaan pemahaman ini dikarenakan regulasi yang terus berubah dari PKPU 10 ke 11 yang terakhir 13 tahun 2020 dimana dalam perubahan regulasi disertai ketentuan.
Dijelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibicarakan juga tentang alat peraga kampanye yang sesuai ketentuan mulai tanggal 26 September 2020 semua pasangan calon tim kampanye sudah boleh memasangnya namun harus sesuai ketentuan penyelenggaran, Komisi Pemilihan Umum.
Namun hingga saat ini kedua tim pasangan calon belum ada yang menyerahkan desain alat peraga kampanye.
“Yang terpasang saat ini adalah alat peraga yang tidak sesuai ketentuan dan harus diturunkan oleh tim pasangan calon. Kami Bawaslu sudah mengeluarkan surat untuk itu,” tandas Andreas Parera.
Ketua Bawaslu Belu ini juga menegaskan untuk setiap tim kampanye segera menurunkan alat peraga kampanye tersebut hingga 3 hari kedepan.
Pada pembahasan kedua, rapat koordinasi itu membicarakan tentang Surat Izin Kampanye dan disepakati masing-masing tim kampanye membuat jadwal dan mengajukan pemberitahuan kampanye untuk kampanye selama 1 minggu baik rapat terbatas maupun tatap muka.
Disebutkan bahwa pembahasan ketiga adalah adanya keragu-raguan terkait waktu kampanye dimana dalam PKPU menyebutkan rapat umum sampai pukul 18:00 waktu setempat namun kampanye dalam bentuk lain tidak ditentukan batasan waktunya.
“Kita pun bersepakat menggunakan ketentuan undang-undang lain maka disepakati rapat terbatas sampai 18:00 dan pertemuan tatap muka sampai 22:00,” pinta Andre Parera.
Pembahasan keempat didiskusikan tentang ketentuan PKPU yang berhubungan dengan rapat terbatas dan tatap muka dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan batasan maksimal 50 orang.
“Boleh menggunakan tenda yang penting ada sedikit pembatas minimal terpal atau daun sehingga peserta tetap berada dalam ruang maksimal 50 orang,” imbuh Ketua Bawaslu Belu.
Selanjutnya rapat umum dan kampanye dalam bentuk lain seperti perlombaan, jalan santai, pesta seni, bazar itu dilarang untuk tidak dilaksanakan oleh paslon manapun.
Namun paling utama dari pembahasan- pembahasan tersebut, Protokol covid-19 tetap menjadi topik yang tidak terlepas dalam rapat koordinasi Stakeholder dan menjadi penegasan tersendiri sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.
“Standar pertama seluruh tahapan dan kegiatan wajib menerapkan protokol covid-19 secara tepat,” tegas Andre Parera
Ketua Bawaslu Belu ini berharap beberapa kesepakatan tersebut semua tim kampanye berkomitmen untuk melaksanakannya sehingga kampanye pilkada Belu 2020 berjalan dengan baik. (Ronny)


