Thursday, February 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pjs Bupati Belu Siap Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 ASN di Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Sehari melaksanakan tugas di Kabupaten Belu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas 10 ASN yang ada di lingkup pemerintah daerah Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers bersama semua awak media di Ruang Bupati Belu, Senin (28/09/2020).

Dijelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan lakukan oleh Kepala BKPSDMD dan 9 Camat, kasus tersebut telah sampai ke Komisi ASN.

Karena itu sebagai penjabat sementara Bupati Belu, pihaknya menunggu hasil rekomendasi yang akan diberikan oleh komisi ASN baik itu teguran keras, berat, sedang maupun ringan.

“Terkait dengan netralitas ASN terlebih 10 ASN yang telah diperiksa oleh Bawaslu, kita memperoleh informasi dari Bawaslu sudah sampai di komisi ASN. Kita menunggu rekomendasinya. Apakah itu teguran keras, berat, sedang atau ringan,” pungkas Zakarias Moruk.

Penjabat sementara Bupati Belu yang dikukuhkan oleh Gubernur NTT sejak tanggal 26 September 2020 di Kupang dengan masa tugas sampai dengan tanggal 5 Desember ini pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komisi ASN.

“Pasti akan ada tindak lanjut oleh Kepala Daerah sebagai pembina pegawai daerah. Saya tadi menyampaikan kepada teman-teman, ya ini kita harus ambil sikap,” tegas Zakarias.

Untuk diketahui, dilansir dari portal resmi Bawaslu Kabupaten Belu http://belu.bawaslu.go.id/ menjelaskan bahwa menindaklanjuti temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pad atanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi kecamatan Nanaet Dubesi maka Bawaslu Kabupaten Belu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat), 2 kepala Desa dan Master of Ceremony yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati belu.

Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, terdapat 9 (sembilan) orang camat yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk serta Camat Nanaet Duabesi, sedangkan 3 orang camat lainnya tidak hadir yaitu Camat Tasifeto Timur dan Camat Lasiolat, sementara Camat Kakuluk Mesak hadir di bagian awal acara, tetapi tidak sempat mengikuti acara pernyataan-pernyataan politik dari masing-masing camat tersebut.

Terhadap proses penanganan pelanggaran ini, Bawaslu tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada karena belum ada calon bupati dan kampannye belum dimulai. Tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Karena menggunakan undang-undang ASN, maka sesuai dengan regulasi Bawaslu hanya melakukan klarifikasi dan kajian serta merekomendasikan hasil klarifikasi dan hasil kajian tersebut ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN yang berwenang melakukan kajian ulang dan memutuskan dan menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan dan apa sanksinya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu pun telah mengirimkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan 10 ASN di Belu kepada Komisi ASN di Jakarta sejak (07/09/2020). (Ronny)

Popular Articles