Tuesday, December 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kadis KKP Provinsi NTT Tegaskan Barang Hibah Juknisnya Wajib Dilaksanakan

ATAMBUA, The East Indonesia – Persoalan excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Kabupaten Belu masih meninggalkan tanya.

Masyarakat dan DPRD pun belum diberikan suatu kesimpulan akhir kejelasan akan barang miliaran yang kemudian didapati keberadaannya di AMP milik Bupati Belu Willybrodus Lay dalam keadaan rusak.

Terakhir kali RDP umum bersama Bupati, masyarakat kelompok Penerima Manfaat kelompok Paroki Stella Maris Atapupu dan DPRD kabupaten Belu, Bupati Belu Willybrodus Lay belum menjawab pertanyaan terkait juknis dan aturannya seperti apa dari excavator KKP.

Belum menjawab secara tuntas, beberapa anggota DPRD Belu sudah saling adu mulut dan Bupati Belu Willybrodus Lay pun langsung memutuskan meninggalkan ruangan sidang.

Masalah ini pun hingga hari ini, Kamis (01/09/2020) masih menjadi pertanyaan publik untuk mengulas secara jelas kebenaran akan Excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon seluler, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ganef Wurgianto menjelaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku tentu dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan juknis, dalam hal ini yang dikeluarkan oleh KKP.

Lanjutnya, barang yang dihibahkan harus disertai adanya bukti penyerahan kepada penerima bantuan dibuktikan dengan berita acara, yang membuktikan bahwa bantuan yang diserahkan sesuai dengan speknya, sebaliknya jika tidak sesuai maka penerima berhak menolak.

“Aturannya, kalau namanya hibah itu harus diterima dulu sama kelompok penerima manfaat. Terus dilakukan pemeriksaan, diteliti speknya sesuai atau tidak. Kalau sudah sesuai baru kelompok itu tanda tangan. Kan aturannya seperti itu,” pungkas Ganef Wurgianto yang dihubungi sejak, Kamis (24/09/2020).

Namun apabila sudah ditandatanganinya dokumen dari barang hibah tersebut maka sudah dianggap sah.

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini pun menegaskan bahwa setiap barang hibah itu memiliki juknis dan wajib untuk dilaksanakan sesuai peruntukannya.

“Barang hibah itu pasti ada juknisnya. Aturannya harus sesuai dengan juknis. Juknis yang seperti apa itu yang kita ikuti,” tegas Ganef Wurgianto.

Kadis KKP Provinsi NTT ini juga menerangkan bahwa seharusnya setiap tahun diadakan pemeriksaan oleh pihak KKP Republik Indonesia terhadap barang hibah tersebut.

“Mereka pun harus diperiksa oleh BPK pusat karena pemeriksaan rutin setiap tahun kan harusnya ada,” ujar Ganef.

Terkait dengan bantuan Excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Belu, Kadis KKP Provinsi ini tidak bisa berkomentar karena barang bantuan tersebut tidak melalui provinsi.

“Bantuan-bantuan sarana seperti itu biasanya tidak melalui provinsi. Bantuan itu langsung dari KKP ke pihak Kabupaten. Namun namanya barang hibah pasti selalu ada juknis dan sudah pasti juknisnya ada di Kabupaten,” tandasnya. (Ronny)

Popular Articles